Pasific Pos.com
Papua Selatan

Barang Penindakan Sejak Tahun 2017 Akhirnya Dimusnahkan

kepala Bea Cukai dan instansi terkait saat melakukan pemusnahan (foto:ist)

MERAUKE,ARAFURA,-Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke, Rommy Ardianto mengemukakan bahwa pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai yang juga dibantu oleh penegak hukum lainnya di Pos Lintas Batas Negara Sota Merauke Jumat lalu merupakan barang penindakan yang sudah ditindak oleh Bea Cukai dari kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2020.

Barang-barang yang dimusnahkan yaitu: Barang Milik Negara (BMN) berupa 133 kg tanduk rusa dan dada kura-kura, 1,965 kg gelembung ikan kakap tawar, 293 liter BBM dan 390 ml hasil pengolahan tembakau lLainnya.

Adapun proses pemusnahan seluruh barang dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dihancurkan, atau dengan ditimbun sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Total perkiraan nilai barang-barang sebagaimana disebutkan di atas adalah Rp 21.506.500.00.

“Penindakan ini berdampak kepada sisi penerimaan negara dikarenakan ada beberapa komoditi yang seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya dari DJBC untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,”terangnya pada konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Senin lalu.

Dijelaskan, BMN hasil penindakan yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan bersama antara Bea dan Cukai, Karantina Ikan, Karantina Pertanian, Koramil Sota dan Satgas Pamtas Sota atas masuk dan keluarnya barang impor dan ekspor secara illegal melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Sota Merauke.

Dengan pemusnahan ini, diharapkan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC ini dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha sekaligus sebagai wujud transparansi pengelolaan barang hasil penindakan serta mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya pengetahuan tentang impor, ekspor dan cukai. “Selain itu sebagai wujud sinergi antar instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan impor dan ekspor di wilayah perbatasan,”pungkasnya.**