Pasific Pos.com
Papua Selatan

Barang Bukti Miras Ilegal Capai Ratusan Botol

Barang bukti saat diserahkan (foto:ist)

MERAUKE,- Kapolsek KPL Merauke, Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.K, MH bersama anggotanya Senin (18/7) menyerahkan barang bukti hasil operasi di wilayah hukum Polsek KPL Merauke. Penyerahan dilakukan di depan ruang satuan Resnarkoba Polres Merauke dan diterima langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke Iptu Ishak Runtulalo, SH.

Kapolsek mengemukakan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa minuman keras lokal jenis sopi dan tapung hingga ratusan botol ukuran 600 ml. Nampak hadir dalam penyerahan tersebut beberapa anggota Polres dan tokoh agama.

“Miras ilegal ini merupakan hasil dari operasi kedatangan dan keberangkatan kapal dari Bulan Januari – Juni tahun 2022 di kawasan pelabuhan. Hasil operasi tersebut kita kumpulkan menjadi satu sehingga cukup banyak jumlahnya. Setelah itu diserahkan kepada Satuan Res Narkoba untuk dimusnahkan,”ungkapnya.

Adapun rincian barang bukti tersebut antara lain sopi sebanyak 15 jerigen ukuran 5 liter, 2 jerigen ukuran 2 liter, 3 botol ukuran 1.500 ml dan 187 botol ukuran 600 ml. Sementara itu Kasie Humas Polres Merauke Iptu Bambang Sutrisno menghimbau kepada warga Merauke bila mengetahui pabrik miras dan penjualnya dapat menghubungi polisi agar dapat dilakukan penangkapan. Sebab tidak mempunyai ijin resmi, tidak diketahui kadar alkoholnya dan sangat berbahaya bagi kesehatan.**