Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Bakal Dorong Raperda Asset Daerah, Komisi III DPR Papua Minta Masukan Kanwil Kemenkum HAM

Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi bersama Anggota Komisi III DPR Papua saat sesi foto bersama Kakanwil Kemenkum HAM Papua serta jajarannya, usai rapat kerja di Hotel Horison Kota Jayapura, Senin (20/09). foto Tiara.

Jayapura – Dalam rapat kerja, kali ini Komisi III DPR Papua mengundang Kanwil Kemenkum HAM Papua untuk memberikan masukan terkait hak inisiatif dewan dalam menyusun rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) maupun rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) terkait asset dan retribusi daerah.

Rapat kerja ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Papua, H. Kusmanto dan dihadiri beberapa Anggota Komisi III DPR Papua yang berlangsung di Hotel Horison Jayapura, Senin, 20 September 2021.

“Hari ini kami mengundang Kakanwil Kemenkum HAM Papua untuk meminta penjelasan terkait dengan hak inisiatif dewan dalam menyusun Raperdasi maupun Raperdasus yang nanti akan kami usulkan,” ungkap Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy, SE, MSi kepada Wartawan usai memimpin rapat kerja.

Kendati demikian diakui, jika sebenarnya Kanwil Kemenkum HAM itu, merupakan mitra kerja dari Komisi I DPR Papua.

Hanya saja kata Benyamin Arisoy, ada fungsi – fungsi yang terkait juga dengan Komisi III, sehingga merasa penting untuk mengundang Kanwil Kemenkum HAM Papua untuk menanyakan dan berdiskusi tentang beberapa hal.

“Pertama, ada tanggungjawab untuk menyusun usulan inisiatif DPR Papua terkait dengan Raperdasi atau Raperdasus sehingga melakukan diskusi bersama Kanwil Kemenkum HAM Papua, karena dari aspek harmonisasi itu, mereka cukup berkompeten dan punya kapasitas untuk itu,”jelas Benny Arisoy sapaan akrab politisi berlambang Mercy itu.

Sehingga kata Benny Arisoy, jika ini dilakukan apakah Kanwil Kemenkum HAM bisa membantu kita dalam membuat raperda yang terkait tugas dan tanggungjawab Komisi III DPR Papua terutama terkait Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaat Aset Provinsi Papua dan Retribusi dan Pajak Daerah.

Kedua lanjutnya, Komisi III DPR Papua meminta pandangan dan pemikiran dari Kanwil Kemenkum HAM Papua terkait dengan banyak asset pemerintah daerah yang sampai saat ini juga belum termanfaatkan dengan baik.

Untuk itu, tandasnya, Komisi III DPR Papua meminta dukungan dari aspek hukum agar bisa membantu pemerintah daerah untuk sama – sama mendorong pemanfaatan asset – asset yang sementara belum dimanfaatkan itu, sehingga bisa dikelola dengan baik.

“Nah, itulah yang kita minta dukungan dari Kanwil Kemenkum HAM Papua untuk bagaimana kali ini bisa didorong dan dibantu,” jelas Benny Arisoy.

Selanjutnya ketiga, kata Benny Arisoy, juga membahas tentang hak – hak kekayaan intelektual yang selama ini Kanwil Kemenkum HAM benar-benar sangat serius dan mendorong itu.

“Sebab, saya lihat selama ini, Kakanwil Kemenkum HAM Papua begitu proaktif soal itu, sehingga harus didukung dalam hal pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, karena hal ini jika dilakukan dengan baik, maka akan bermanfaat bagi masyarakat terutama hak – hak masyarakat yang harus diproteksi hak intelektualnya atau dipatenkan sehingga bisa bermanfaat, karena ada royalty yang bisa diterima,” ungkapnya.

Untuk itu, tandas Benny Arisoy, pihaknya diskusikan hal ini , agar bagaimana pemerintah daerah juga bisa memberikan dukungan, sehingga semua hal terkait kekayaan inetelektual rakyat harus memiliki pengakuan dalam arti diberikan legalitas.

Sementara itu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M Ayorbaba, SH, MSi mengaku mengapresiasi Komisi III DPR Papua yang telah mengundang pihaknya berkaitan dengan pembahasan raperda.

Dijelaskannya, jika ada tiga hal penting yang dibahas bersama Komisi III DPR Papua. Yakni pertama, Komisi III DPR Papua sedang merumuskan kebijakan dalam proses mendorong regulasi untuk pengelolaan asset di Provinsi Papua, sehingga Kanwil Kemenkum HAM diminta membantu itu.

Apalagi, lanjut mantan Kalapas Abepura ini, Kanwil Kemenkum HAM Papua telah memiliki 14 perancang yang bisa membantu itu dalam menyusun raperda itu.

“Jadi, kenapa proses itu harus dilakukan? Karena berdasarkan amanat UU Nomor 15 Tahun 2019, fungsi harmonisasi peraturan daerah itu sudah diberikan kepada Kepala Kanwil Kemenkum HAM berdasarkan pasal 48, sehingga baik regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, itu harmonisasinya melalui kami. Nah, proses ini kita akan dorong terus,” ungkap Anthonius Ayorbaba.

Kedua, kata Anthonius Ayorbaba,
Komisi III DPR Papua ingin mendapatkan gambaran, sebab saat ini Kanwil Kemenkum HAM Papua sangat gencar dalam melakukan pendaftaran terhadap Kekayaan Intelektual.

“Tapi, kami pun menegaskan bahwa pendaftaran HAKI itu akan berimplikasi pada pengingkatan daya saing dan investasi daerah. Nah, ini bagian dari pengelolaan yang harus juga serius dilakukan, sehingga Komisi III akan membantu untuk mengkomunikasikan dengan OPD terkait, tapi kepada eksekutif untuk mendukung Kanwil Kemenkum HAM Papua,” terangnya.

Apalagi, tandas Anthonius Ayorbaba, ada banyak potensi hak kekayaan intelektual di Papua, sehingga ketika mendapatkan legalitas juga akan memberikan dampak kepada masyarakat melalui royalty yang diterima mereka. (Tiara).