Anggota DPR Papua Tanggapi Serius Rencana Pemalangan Jembatan Merah dan Jalan  Ringroad

Jayapura –  Anggota DPR Papua dari daerah pemilihan (Dapil) satu, yakni Distrik Abepura, Heram dan Muara Tami, Dr. Ir. Alberth Merauje, A. Md. Tek. S. T. M. T. IPM menanggapi serius rencana pemalangan Jembatan Merah Youtefa dan jalan Ringroad Kota Jayapura yang akan dilakukan oleh Dewan Adat Tobati–Enggros, pada Sabtu 7 Februari 2026.

Aksi tersebut dipicu karena belum ada penyelesian pembayaran dari pihak Pemerintah Provinsi Papua terkait kesepakatan adat atas dua objek vital tersebut.

Namun terkait hal itu, Alberth Merauje yang merupakan anggota Komisi IV DPR Papua bidang Infrastruktur menilai persoalan hak masyarakat adat seharusnya tidak perlu berlarut-larut, akan tetapi harus diselesaikan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Meski demikian, tandas Alberth, seluruh pembangunan yang dilakukan pemerintah, baik kota, provinsi, maupun pusat, pada dasarnya telah melalui mekanisme pembebasan dan pembayaran hak ulayat sejak awal.

“Semua pembangunan pemerintah itu sudah melalui mekanisme terkait hak-hak wilayah masyarakat adat. Negara sudah mengeluarkan uang untuk membayar, meskipun mungkin belum 100 persen, sehingga pembangunan bisa dilaksanakan,” ujar Alberth Merauje saat ditemui Pasific Pos di ruang kerjanya,l Jumat 6 Februari 2026.

Untuk itu, ia menegaskan, apabila masih terdapat masyarakat adat yang merasa haknya belum terpenuhi, maka silakan sampaikan kepada pemerintah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

“Jadi kalau ada masyarakat yang merasa kurang puas dengan hak-haknya, ya silakan sampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Bisa juga melalui aparat penegak hukum atau kepolisian. Semua ada mekanismenya dan akan diselesaikan,” tegasnya.

Terkait rencana pemalangan, legislator Papua itu pun mengingatkan bahwa negara memiliki hak untuk menggunakan fasilitas umum yang telah dibangun, sehingga penutupan total jalan tidak dibenarkan.

“Negara sudah membayar, maka negara juga berhak memakai apa yang sudah dikerjakan. Artinya jalan itu tidak boleh dipalang atau ditutup sama sekali. Kalau mau dipalang sebagian untuk menyampaikan aspirasi, silakan, tapi jangan sampai menghalangi masyarakat,” tandas Alberth Merauje.

Ia juga menekankan bahwa kepentingan umum tidak boleh diganggu karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada undang-undang dan aturan yang jelas. Barang siapa yang menghambat atau mengganggu kepentingan umum akan diproses hukum. Jadi harus hati-hati. Kalau pemalangan sampai mengganggu, bisa ditangkap dan diproses hukum, karena negara ini negara hukum,” jelas Alberth.

Sekedar diketahui, sebelumnya, Dewan Adat Tobati–Enggros melalui surat resmi mengajukan izin pemalangan sementara Jembatan Merah Youtefa dan Ringroad Kota Jayapura yang direncanakan berlangsung pada Sabtu, 7 Februari 2026, sebagai bentuk tuntutan atas belum terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh Pemerintah Provinsi Papua. (Tiara).

Related posts

KPU Mimika Nyatakan Berkas JOEL Lengkap

Jems

Balai Bahasa Papua Gelar Selebrasi Krida Duta Bahasa, Ini Tujuannya

Fani

Yan Wenda, Pria Berhati Baja Yang Menginspirasi Bagi Politisi Pemula

Bams

PLN UIP MPA Tinjau Wilayah Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Kampung Kwansu

Fani

Dinamika Teknologi Informasi pada Penyelenggaraan MTQ, MUNASID dan E-MTQ

Fani

CTAS Berlaku 1 Juli, DJP Papua Ajak Jurnalis Sebarkan Informasi

Fani

Leave a Comment