Manokwari – Aksi memperingati New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 2025 di Kota Manokwari dan beberapa daerah di Papua turut ditanggapi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH Manokwari Yusuf Resky Lello.
Melalui rilis yang diterima media ini, Yusuf berharap aksi yang dilakukan tidak menganggu aktivitas masyarakat yang lain.
“Kita harus menghargai dan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari prinsip demokrasi, selama dilakukan secara damai, tertib, dan tidak melanggar hukum. Prinsip ini sesuai dengan UUD Sesuai Amanah UUD Pasal 28E Ayat (3),”ungkapnya, Selasa (12/8/2025).
Dikatakan, dalam UU tersebut setiap warna negara diberikan kebebasan melakukan pendapat, namun tentu sesuai koridor hukum yang berlaku. Bunyinya pasal tersebut adalah, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. UU NO 09 Tahun 1998 tentang kemerdekan berpendapat di muka umum .
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Manokwari, khususnya yang terlibat dalam aksi, agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) demi kebaikan kita bersama. Aspirasi dapat disampaikan secara bermartabat dan tidak menimbulkan keresahan atau gangguan publik,”ucapnya.
Dirinya juga berharap kepada pihak Kepolisian, khususnya Polda Papua Barat, agar tetap bersikap profesional, humanis, serta mengawal jalannya aksi dengan pendekatan yang persuasif, sehingga proses penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, damai, dan kondusif.
“Untuk itu seluruh aparat keamanan TNI Polri dan pemerintah harus menghargai setiap detak jantung sejarah Papua karna sejarah kalo tdk di peringati maka akan hilang ditelan waktu. Untuk itu kita sama-sama menghargai setiap demokrasi berpendapat di muka umum itulah kebebasan berekspresi sesuai demokrasi di negara ini,”tutupnya.