BBM Subsidi Dijual Lagi, Polisi Amankan Seorang Pria

MERAUKE – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi di wilayah Jalan Trans Papua Distrik Sota, Kabupaten Merauke Papua Selatan pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2026. Ditemukan penjualan BBM jenis solar di salah satu warung dengan harga yang tidak sesuai.

 

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan BBM jenis solar sebanyak 990 liter yang disimpan dalam berbagai wadah berupa jerigen, galon dan ember. Petugas juga memasang garis polisi serta membawa seorang pria berinisial IW untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

 

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Gema Brajaksono menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, solar dibeli menggunakan barcode Pertamina dengan harga subsidi Rp.6.800 per liter. Kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali dengan harga Rp.12.000 perliter untuk memperoleh keuntungan pribadi.

 

Saat ini, Satreskrim Polres Merauke masih melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. “Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.(Iis)

Related posts

Busuk Dalam Kontainer, Sayur Dan Buah Dari Surabaya Dimusnahkan

Bams

Kerja Keras dengan Kualitas, TMMD ke-123 Bangun Rumah Kokoh dengan Manfaat Jangka Panjang

Fani

Benahi Homeyo, Koops Habema dan Masyarakat Inisiasi Pendirian Sekolah Lapangan

Fani

Pesparani Ajang Membina dan Meningkatkan Iman

Fani

Bupati Mimika Ancam OPD Jangan Malas Tau Berilah Pelayanan Kepada Masyarakat

Fani

Tanggapan Bawaslu Kepada Kuasa Hukum Palson Nomor Urut 2 Sarmi

Bams

Leave a Comment