Cegah ASF dan Flu Burung, Barantin Musnahkan Daging Babi dan Bebek Ilegal di Papua
Jayapura,– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua) memusnahkan 72,75 kilogram daging babi dan dua ekor bebek yang masuk ke Papua tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Jayapura, Kamis (3/9), sebagai langkah pencegahan terhadap risiko masuk dan tersebarnya penyakit hewan, khususnya African Swine Fever (ASF) dan Avian Influenza (AI) atau flu burung.
Temuan komoditas tanpa dokumen tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai adanya pemasukan komoditas hewan melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi, petugas Karantina Papua di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura melakukan pemeriksaan terarah terhadap barang bawaan penumpang kapal yang tiba di Jayapura.
Hasilnya, pada 12 Agustus 2026, petugas mengamankan dua ekor bebek yang dibawa menggunakan KM Dorolonda dari Makassar.
Sepuluh hari kemudian atau 22 Agustus 2026, petugas kembali mengamankan 72,75 kilogram daging babi saat kedatangan KM Sinabung dari Sorong.
Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Pemasukannya juga tidak sesuai dengan kebijakan daerah terkait pengendalian lalu lintas unggas serta pencegahan ASF di Papua.
Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Provinsi Papua serta Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/143 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua, Krisna Dwiharniati mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai tindakan karantina untuk mencegah risiko penyakit sekaligus melindungi populasi ternak di Papua.
“Tindakan pemusnahan ini kami laksanakan secara tegas sesuai amanat UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keberhasilan penggagalan ini tidak terlepas dari peran pengumpulan informasi intelijen serta ketelitian personel di lapangan,” ujar Krisna di Jayapura, Kamis, (3/9).
Pengawasan terhadap pemasukan komoditas hewan menjadi penting karena ASF dan flu burung dapat memberikan dampak serius terhadap sektor peternakan apabila masuk dan menyebar.
“Langkah ini krusial untuk melindungi ketahanan pangan serta populasi ternak lokal Papua dari wabah penyakit ASF dan flu burung yang berpotensi merusak sendi perekonomian peternak,” katanya.
Krisna menambahkan, pengawasan di Pelabuhan Laut Jayapura dilakukan bersama aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membawa hewan maupun produk hewan tanpa memenuhi persyaratan karantina.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa taat prosedur dan tidak melalulintaskan komoditas hewan, ikan, maupun tumbuhan secara ilegal. Perlu diingat, bagi siapa pun yang sengaja melanggar aturan karantina, terdapat konsekuensi sanksi pidana yang sangat tegas dalam undang-undang,” ujar Krisna.
Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan perwakilan Bidang Korwas PPNS Polda Papua, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura, KP3 Laut Polresta Jayapura Kota, Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Papua, serta PT Pelni Cabang Jayapura.
Barantin menegaskan pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan di pintu pemasukan menjadi bagian dari sistem biosekuriti untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit, sekaligus melindungi kesehatan hewan dan keberlangsungan peternakan di Papua.
