Polisi Imbau Masyarakat Tak Beli Kendaraan Tanpa Dokumen Lengkap

Jayapura – Sat Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadah kendaraan bermotor hasil curian di Pos Polisi Patmor Perumnas Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua pada Rabu, 4 Februari 2026.

Terduga pelaku diamankan pada pukul 16.00 WIT sebagai tindak lanjut laporan korban pada 25 September 2025.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengungkapkan, pengamanan berawal saat tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari pihak korban bahwa sepeda motor miliknya telah diamankan bersama anggota piket Pos Polisi Patmor Perumnas Waena. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 17.20 WIT, tim tiba di Pos Polisi Patmor Perumnas Waena dan langsung mengamankan terduga pelaku penadah beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian tiba di Mapolres Jayapura dan langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp5.000.000 dari seseorang yang diduga sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor.

Sementara terduga pelaku penadah berinisial YI (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kabupaten Jayapura.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam dengan nomor rangka MH1KD111XJK043335 dan nomor mesin KD11E1042759, dengan nomor polisi PA 6367 RN atas nama Yoga Irianto Adam.

Kasat menyampaikan, saat ini terduga pelaku penadah telah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pelaku utama yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

“Pelaku penadah telah mengakui perbuatannya membeli kendaraan hasil curian. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pelaku utama,” ujar Kasat, Kamis, 5 Februari 2026.

Kasat mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen resmi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Related posts

1 Warga di Kota Jayapura Ditangkap Usai Diduga Gandakan Surat C6

Jems

Pj Gubernur Ajak ASN Berikan Pelayanan Terbaik

Bams

Bawaslu Papua Berikan Catatan ke KPU Pasca Debat Publik Pertama

Bams

Kuasa Hukum RM Desak Penyidik Kejati Papua Periksa Eks Kejari Mimika

Fani

BMD Gelar Syukuran Kemenangan Prabowo-Gibran

Bams

Gubernur Papua Pegunungan: Polri Harus Bekerja Sesuai Tribrata

Bams

Leave a Comment