Ini Alasan Operasi SAR.KM.Bintang Laut Ditutup
MERAUKE-Operasi SAR.KM.Bintang Laut akhirnya ditutup dan keputusan menutup operasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang SAR Nomor 29 Tahun 2014 dengan pertimbangan bahwa sudah tidak ditemukan lagi tanda-tanda keberadaan korban yang dicari, baik di dalam wilayah negara Republik Indonesia maupun di wilayah negara tetangga yakni Australia dan PNG
Oleh karena itu tepat pukul 17.30 WIT operasi SAR secara resmi ditutup. Hal ini disampaikan pada evaluasi yang berlangsung di atas kapal Rescue Boat (RB 223) Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Selasa (27/1). Evaluasi tersebut terkait penutupan operasi SAR atas kecelakaan KM. Bintang Laut yang dilaporkan pada tanggal 21 Januari 2026 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut digelarlah operasi SAR yang melibatkan berbagai unsur potensi SAR mulai dari TNI, POLRI, Bakamla, instansi pemerintah lain serta masyarakat. Tim telah melaksanakan pencarian selama 7 hari sejak laporan diterima namun tidak membuahkan hasil.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Merauke, Rudi, S.E.,M.M selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengemukakan bahwai sejak awal kejadian sudah menghubungi otoritas maritim di PNG dan juga otoritas Australia (Maritime Authority Security ) untuk turut membantu melakukan pencarian di wilayah mereka.
Namun hingga Selasa siang, mereka melaporkan bahwa hasil pencarian di sana juga nihil. Berdasarkan perhitungan pergerakan objek di permukaan air, diperkirakan korban sudah memasuki wilayah otoritas negara PNG dan Australia karena dipengaruhi arah angin dan gelombang.(Iis)
