Fraksi Keadilan Pembangunan DPR Papua Setujui 7 Raperdasi dan Raperdasus Dengan Sejumlah Catatan
Jayapura – raksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua menyatakan menerima dan menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non APBD Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus Provinsi Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Ir H Junaedi Rahim, IAI, saat menyampaikan pendapat akhir fraksinya dalam rapat paripurna DPR Papua, Jumat 09 Januari 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M Monim, SE, MM didampingi Wakil Ketua III H Supriadi Laling dan dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen.
Adapun tujuh rancangan regulasi yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perdasi dan perdasus itu meliputi;
1. Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua.
2. Raperdasi tentang Kepemudaan.
3. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
4, Raperdasi Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
5. Raperdasus tentang Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
6. Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua.
7. Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Dalam pendapat akhir fraksinya, Junaedi Rahim juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Bapemperda DPR Papua atas penyusunan materi regulasi non APBD.
Dengan demikian Ia pun menegaskan bahwa seluruh rancangan regulasi tersebut dinilai strategis untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di Papua.
Pada sektor energi, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan menilai Rencana Umum Energi Daerah merupakan dokumen penting untuk menjamin ketersediaan energi yang andal, terjangkau, dan merata.
Fraksi mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan seperti tenaga air, surya, dan biomassa, sekaligus meminta penambahan klausul larangan dan sanksi guna memperkuat implementasi kebijakan.
Di bidang kepemudaan, fraksi menekankan agar kebijakan bersifat afirmatif dan inklusif, khususnya bagi Orang Asli Papua. Program kepemudaan harus fokus pada peningkatan kualitas SDM, pelatihan keterampilan, kewirausahaan, serta penguatan ekonomi kreatif. Fraksi juga mengusulkan penambahan pasal terkait legalitas organisasi kepemudaan serta pengaturan sanksi.
Sementara pada sektor bahasa dan sastra daerah, fraksi menilai perlindungan bahasa daerah sebagai identitas budaya Papua perlu diperkuat dengan langkah konkret. Tantangan utama berupa menurunnya jumlah penutur dan minimnya regenerasi harus dijawab melalui kebijakan perlindungan yang jelas, termasuk pengaturan larangan dan sanksi agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Dengan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, serta laporan Bapemperda, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan secara resmi menyetujui seluruh tujuh Raperdasi dan Raperdasus untuk ditetapkan menjadi Perdasi dan Perdasus Provinsi Papua.
“Keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab fraksi dalam menjaga kesinambungan pemerintahan dan mendorong kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Junaedi.
Namun fraksi berharap seluruh regulasi yang telah disahkan dapat dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan pembangunan Papua yang berkelanjutan. (Tiara).
