Fraksi GAP DPR Papua Dukung Penuh 5 Raperdasi Non APBD 2026 Yang Diajukan Eksekutif
Jayapura,- Dessy Corazon Giay sebagai pelapor Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan (GAP) DPR Papua menegaskan jika fraksinya mendukung penuh terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Non APBD) Tahun 2026 yang diajukan eksekutif.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan Pelapor Fraksi GAP DPR Papua, Dessy Corazon Giay, dalam rapat paripurna DPR Papua dengan agenda pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD 2026, Kamis 08 Januari 2026, malam.
Adapun kelima rancangan regulasi yang dibahas yakni meliputi: Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua, Raperdasi tentang Kepemudaan, Raperdasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Perubahan atas Perdasi Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasus Kewenangan Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus.
Fraksi GAP DPR Papua juga menilai inisiatif eksekutif tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus Papua melalui regulasi yang mendukung pembangunan inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Pada sektor energi, Fraksi GAP DPR Papua mendukung penuh Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai fondasi kemandirian energi Papua melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti tenaga surya, hidro, dan biomassa.
Proyeksi suplai energi hingga 2050 yang didukung Dana Bagi Hasil migas dan dana Otsus dinilai mampu mempercepat transisi dari energi fosil menuju ketahanan energi berkelanjutan.
Sementara itu, regulasi kepemudaan dinilai penting dalam memberdayakan generasi muda Orang Asli Papua (OAP) melalui pelatihan digital, kewirausahaan, serta penguatan kepemimpinan berbasis kearifan lokal.
Terkait penyelenggaraan cadangan pangan, Fraksi GAP menilai kebijakan ini krusial dalam mengantisipasi kerawanan pangan di wilayah terpencil, dengan pendekatan berbasis lahan adat serta sistem irigasi ramah lingkungan.
Sedangkan pada perubahan struktur perangkat daerah, Fraksi GAP mendukung efisiensi birokrasi melalui restrukturisasi dinas sesuai prioritas pembangunan energi, pangan, dan penguatan otonomi daerah, sekaligus mendorong penguatan unit pengawasan anti-korupsi.
Dalam pandangannya terhadap Raperdasus Kewenangan Otonomi Khusus, Fraksi GAP DPR Papua menekankan pentingnya penegasan pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota guna memastikan efektivitas pemanfaatan Dana Bagi Hasil sektor energi dan pangan demi kesejahteraan OAP.
Dengan demikian, Faksi GAP juga menilai kelima rancangan regulasi tersebut telah berbasis data terkini, sinergis dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Papua 2024–2026, serta berorientasi pada pemberdayaan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun sebagai catatan penyempurnaan, Fraksi GAP DPR Papua mengusulkan sejumlah langkah konkret, antara lain: Elektrifikasi 100 persen wilayah 3T dalam lima tahun, Pelibatan masyarakat adat dalam penentuan lokasi pembangkit energi terbarukan, Integrasi kurikulum kewirausahaan OAP dengan politeknik energi terbarukan.
Selain itu, Pemanfaatan teknologi irigasi tetes dan sistem peringatan dini berbasis satelit untuk ketahanan pangan, Pembentukan unit pengawasan independen dan sanksi administratif terhadap pelanggaran koordinasi antar pemerintah.
Menutup pandangan umum, Fraksi GAP DPR Papua menyatakan dukungan terhadap pengesahan lima Raperdasi dan Raperdasus tersebut dengan catatan dilakukan penyempurnaan redaksional sesuai masukan Kementerian Dalam Negeri, demi terwujudnya Papua yang mandiri energi, tangguh pangan, serta berdaya saing. (Tiara).
