10 Anggota DPR Papua Jalur Pengangkatan 2024 – 2029, Akhirnya Resmi Dilantik

Jayapura,- Setelah menunggu sekian lama, akhirnya 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang terpilih melalui mekanisme kursi pengangkatan periode 2024 – 2029, kini resmi dilantik dalam rapat paripurna DPR Papua dalam rangka pengucapan sumpah dan Janji jabatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029, yang digelar di Ruang Sidang DPR Papua, Selasa siang, 30 Desember 2025.

Dimana seharusnya, pelantikan itu diikuti oleh 11 orang, namun satu calon berhalangan tetap.

Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Djaniko M.H. Girsang dan

disaksikan Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri, Wakil Gubernur Papua, pimpinan dan anggota DPR Papua, serta undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, ST, MM, MH didampingi Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix M Monim, SE. MM, Wakil II DPR Papua, Mukry M Hamadi, Wakil Ketua III DPR Papua, H Supriadi Laling. Serta dihadiri Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Matius D Fakhiri, SIK, SH, MH, Wagub Aryoko Rumaropen, SP, M.Eng, Wakil Ketua MRP Abner Ohee bersama Forkompinda Papua.

Dalam sambutanya, Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam ketentuan tersebut, anggota DPR Papua terdiri atas anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan anggota yang diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan jumlah 1/4 dari total anggota DPR Papua.

“Pengangkatan anggota DPR Papua melalui mekanisme ini disahkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri,”tandas Denny Bonai, sapaan akrab politisi Partai Golkar itu.

Ia menjelaskan, pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.4-2019 Tahun 2025 tertanggal 23 Juli 2025 tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029.

Denny Bonai menambahkan bahwa sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan akan terhimpun dalam satu kelompok khusus, yang selanjutnya dapat mendistribusikan anggotanya ke dalam alat kelengkapan DPR Papua.

“Mari kita bersama-sama menjadi satu dalam pikiran, satu dalam pemahaman, dan satu dalam tekad untuk membangun Tanah Papua dan rakyat Papua tanpa perbedaan,” ajaknya.

Sementara itu, Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda konstitusional, tetapi juga merupakan bagian penting dari penguatan demokrasi dan afirmasi politik Orang Asli Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.

“Pengangkatan ini merupakan wujud nyata keberpihakan negara dalam menjamin representasi politik Orang Asli Papua, sekaligus memperkuat peran DPR Papua sebagai lembaga legislatif yang memperjuangkan aspirasi, hak, dan kepentingan masyarakat secara adil dan bermartabat,”tegas Fakhiri.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua, lanjutnya, menyambut baik bertambahnya kekuatan legislatif yang diharapkan membawa perspektif dan semangat baru dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Papua.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa pembangunan Papua harus terus berjalan di bawah payung Otonomi Khusus dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua yang maju dan harmonis, melalui pembangunan yang terencana, terukur, dan berpihak pada rakyat, khususnya dalam mewujudkan Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Fakhiri juga mengingatkan peran strategis DPR Papua tidak hanya dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai adat, budaya, dan jati diri Orang Asli Papua.

“Tantangan pembangunan ke depan masih besar, sehingga dibutuhkan komitmen kuat, keberanian moral, serta integritas tinggi dari seluruh penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia pun berharap anggota DPR Papua yang baru dilantik itu, dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta menjauhkan diri dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kepentingan rakyat dan daerah harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” pesannya.

Berikut, 10 nama anggota yang dilantik yakni ;

Daerah Pengangkatan Kota Jayapura

Musa Yan Jouwe

Gerson Yulianus Hassor

Daerah Pengangkatan Kabupaten Jayapura

Ceselia Noviani Mehue

Erik Ohee

Daerah Pengangkatan Kabupaten Sarmi

Lidia Astrid Stephanie Meset

Daerah Pengangkatan Kabupaten Mamberamo Raya

Yotam Bilasi

Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor

Musa Yosep Sombuk

Daerah Pengangkatan Kabupaten Supiori

Jaqualine Johana Kafiar

Daerah Pengangkatan Kabupaten Kepulauan Yapen

Willem Zaman Bonay

Daerah Pengangkatan Kabupaten Waropen

Emma Yosepina Lidia Duwiri.

Sekadar diketahui, dari 11 anggota DPR Papua jalur pengangkatan yang ditetapkan, satu orang berhalangan tetap atau meninggal dunia, yakni Alm. Marinus Isagi dari daerah pengangkatan Kabupaten Keerom. (Tiara).

Related posts

Tutup FDS Ke- XIV, Walilo Sebut Dukungan Semua Pihak Hingga Apresiasi Pemkab Jayapura

Jems

DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperdasi Pertanggungjawaban APBD 2024

Bams

Mayat Pria Ditemukan Terikat dan Bersimbah Darah di Sebuah Laundry Abepura

Fani

Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi Bawa Pesan dari Raja Salman

Fani

Polisi Tangkap LH, Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia

Fani

Persipura Luncurkan Jersey Baru, Simbol Kebangkitan dan Semangat Papua

Bams

Leave a Comment