Durian Dan Sejumlah Komoditas Dimusnahkan, Ini Penyebabnya

BATAM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantin Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melakukan pemusnahan 1 koper travel bag durian kupas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay juga berbagai komoditas seperti cabe kering, kacang hijau kupas, kapulaga, jahe kering, bawang merah, bawang putih yang dibawa oleh penumpang asal Malaysia di Bandara Hang Nadim.

Komoditas sebanyak 61,85 kg tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di insenerator karantina pada Selasa (23/12) di Sekupang, Batam. “Bagi karantina, komoditas yang ditahan tidak melihat dari segi jumlah. Meskipun sedikit, komoditas tersebut memiliki risiko yang sama, yaitu bisa membawa hama dan penyakit yang bisa saja berbahaya untuk sektor pertanian, perkebunan maupun perikanan kita,” ungkap Hasim, Kepala Karantina Kepri dalam rilis tertulis setelah melakukan pemusnahan bersama instansi terkait.

Menurutnya semua komoditas tersebut harus memenuhi persyaratan karantina untuk memastikan dan menjamin kesehatannya. Ia menambahkan bahwa, sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahin 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pihaknya tidak memberikan toleransi (zero tollerance) pada setiap media pembawa yang masuk. Jika tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara asal, maka akan dilakukan tindakan karantina penahanan dan penolakan, serta pemusnahan. Ia menjelaskan bahwa seluruh komoditas yang dimusnahkan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Pemilik tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratannya, sehingga kita tahan dan musnahkan,” jelasnya. Hal tersebut melanggar Pasal 33 (ayat 1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dimana setiap orang yang memasukkan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

Selain itu, Karantina Kepri juga melakukan pemusnahan terhadap sampel arsip laboratorium karantina tumbuhan yang telah dilakukan pengujian. Diantaranya adalah biji coklat, tembakau kering, dan kedelai. Barang-barang tersebut merupakan komoditas pertanian dari beberapa negara yang masuk ke Indonesia melalui Batam.

Hasim menuturkan, pemusnahan yang dilakukan telah melalui prosedur yang telah ditetapkan dan sebagai bukti pertanggunganjawaban terhadap setiap sampel yang diambil dari pintu-pintu pemasukan yang telah ditetapkan. Pemusnahan juga disaksikan oleh pengelola PT. Bandara Internasional Batam, Bea Cukai Batam serta instansi terkait lainnya.(Iis)

Related posts

Kemenag Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024

Fani

Sambut HLN Ke-79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se-Indonesia

Fani

Hari H Coblosan Pemilu 2024 Berjalan Baik, PLN Sukses Amankan Pasokan Listrik Nasional

Fani

Menag Penuhi Undangan Menteri Tawfiq dan Bahas Operasional Haji 1446 H

Fani

PLN EPI Gandeng Konsorsium Indokorea Gas Kembangkan Infrastruktur Midstream LNG di Nusa Tenggara

Fani

Menag Nasaruddin Umar Kembali Dipilih jadi Ketua Umum BP4 Masa Bakti 2024-2029

Fani

Leave a Comment