PDI Perjuangan Setujui APBD 2026, Dukung Gubernur Wujudkan Visi Misi ‘”Papua Cerah”

Jayapura,-  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPR Papua menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat akhir fraksi tersebut dibacakan oleh Marthinus Pasang sebagai pelapor dari Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua.dalam rapat paripurna V dalam rangka penyampaiain pendapat akhir frsksi terhadap Raperdasi tentang APBD tahun 2026.

Dalam penyampaiannya, Marthinus Pasang menekankan bahwa pendapat akhir fraksi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPR Papua, di samping fungsi pengawasan dan legislasi.

Sehingga lanjutnya, melalui fungsi anggaran tersebut DPR Papua memiliki kewenangan membahas, mengubah, menyetujui, dan menetapkan Rancangan APBD bersama Gubernur untuk memiliki kekuatan hukum mengikat.

“DPR nantinya akan mengawasi pelaksanaan APBD agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Papua,”tandas Marthinus.

Setelah mencermati Nota Keuangan, pidato pengantar Gubernur pada tahap awal persidangan, serta komposisi APBD 2026 senilai Rp 2.271.790.468.237,17, Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami dan menerimanya.

Namun kata Marthinus, fraksi juga ikut mempertimbangkan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, pendapat komisi-komisi, serta laporan Badan Anggaran DPR Papua.

Dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan, Marthinus menekankan bahwa pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang melayani dan melindungi masyarakat Papua.

Kendati demikian, Fraksi PDIP menyatakan dukungan penuh terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dalam mewujudkan visi-misi. “Papua Cerah”. Terutama dalam mempercepat pemerataan pembangunan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Papua.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026–2031) sebelum Januari 2026, sesuai amanat: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Dengan demikian Fraksi menilai percepatan penetapan RPJMD sangat penting agar pembangunan daerah memiliki arah yang jelas dan sesuai ketentuan hukum.

Marthinus Pasang menambahkan, setelah melalui seluruh tahap pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan secara tegas. “Menerima dan menyetujui Rancangan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tegasnya.(Tiara)

Related posts

Sehari Pasca Pelantikan, Herlin Beatrix Monim Rapat Evaluasi APBD 2025

Bams

Kasdam Cenderawasih Berbagi Kasih Bersama Jemaat Kingmi Allah Ninom Kotaraja

Fani

Kemenag Papua Gelar Rakor Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Fani

Izin Kemendagri Belum Turun, Pengisian Jabatan Definitif OPD Papua Tertunda

Bams

Pangdam XVII/Cenderawasih Hadiri Puncak Doa Bagi Bangsa Indonesia

Fani

PLN UIP MPA Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2025

Fani

Leave a Comment