Keterlambatan ADK Dinilai Bisa Perkeruh Stabilitas Kamtibmas
Manokwari – Kepala Suku Besar Serui Yapen–Waropen Papua Barat yang juga tokoh agama, Otis Ayomi, menyampaikan keprihatinan sekaligus peringatan terkait belum tersalurkannya Alokasi Dana Kampung (ADK) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari. Dia menilai keterlambatan ini berpotensi memicu ketegangan sosial di tingkat kampung.
Menurut Ayomi, penundaan penyaluran ADK dapat menimbulkan konflik horizontal maupun gangguan kamtibmas, terutama jika para kepala kampung kembali melakukan aksi protes seperti pemalangan jalan dan kantor pemerintahan yang pernah terjadi pada April–Mei 2025.
“Jika dana tidak segera disalurkan, kepala-kepala kampung bisa kembali menuntut. Situasi ini dapat memicu aksi-aksi yang mengganggu keamanan,” ujar Ayomi, Jumat (5/12/2025).
Dia menekankan pentingnya langkah pencegahan dari pemerintah dan aparat keamanan untuk mengantisipasi potensi protes masyarakat yang mengarah pada konflik internal antara warga dan kepala kampung.
Kondisi ini, menurutnya, dialami seluruh kampung di Manokwari akibat lambatnya realisasi dana oleh pemerintah daerah.
Terlebih, masyarakat kini memasuki masa Perayaan Natal dan Tahun Baru, sehingga kebutuhan kampung meningkat dan kekecewaan warga turut bertambah.
Ayomi menegaskan bahwa Pemkab Manokwari harus segera melakukan pencairan ADK serta memberikan sosialisasi maupun imbauan resmi kepada para kepala kampung dan masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman serta meredam potensi keresahan.
Dia menjelaskan, realisasi ADK biasanya dilakukan dalam tiga tahap, namun hingga kini belum satu pun tahap tersebut diterima para kepala kampung. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tingkat kampung mengenai alasan keterlambatan dari pemerintah kabupaten.
Ayomi juga mengingatkan aparat keamanan untuk mewaspadai adanya oknum yang menyebarkan hoaks atau ajakan aksi yang dapat memperkeruh situasi kamtibmas.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa proses keterlambatan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pemerintah daerah. Para kepala kampung pun, katanya, wajib menyampaikan pertanggungjawaban keuangan Tahap I dengan jelas agar pencairan ADK Tahap II dan III dapat segera dilakukan.
“Jangan semua disalahkan kepada pemerintah. Ada juga kepala kampung yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban Tahap I, sehingga dana berikutnya belum bisa turun,” tegas Ayomi.
Dirinya pun berharap Pemkab Manokwari, aparat keamanan, serta seluruh kepala kampung dapat bekerja sama menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan hak masyarakat kampung dapat segera direalisasikan.
