MERAUKE,- Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga S.I.K., M.M memberikan keterangan pers terkait keberhasilan Satuan Reskrim Polres Merauke mengungkapkan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polres Merauke yang terjadi pada 7 Oktober 2025 di Jalan Radio dan sempat viral di media sosial. Konferensi pers digelar untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya agar masyarakat mengetahui kejadian yang sebenarnya.
Kapolres mengungkapkan, 5 pelaku yang telah diamankan, yaitu Y.W.G., F.M., A.H, P.M.M., serta seorang pelaku di bawah umur dengan inisial O.G. “Ketika menerima laporan dari masyarakat tentang sekelompok orang mabuk yang melakukan pemalangan dan pemukulan di Jalan Radio, kami langsung menuju ke TKP.
Saat anggota mencoba menenangkan situasi, para pelaku malah melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mapolres, Jumat (10/10).
Dijelaskan, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebuah tombak, 1 buah helm rusak, 1 celana putih, 1 buah rotan dan serpihan kaca mobil patroli.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres Merauke menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap kondusif. “Jangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta selalu kooperatif dengan aparat kepolisian,” ungkap Kapolres. (iis)