SENTANI,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan Kabupaten Jayapura Tahun 2025 resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura dalam Rapat Paripurna V Penutupan Sidang Paripurna I Masa Sidang I, yang digelar di ruang sidang DPRK Jayapura, Jumat (11/04/2025).
Persetujuan diberikan melalui pandangan akhir Fraksi NasDem, Fraksi Gotong Royong, dan Fraksi Bersatu Membangun, yang menyepakati pentingnya regulasi untuk memperkuat pengelolaan sektor pariwisata daerah.
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasinya atas disetujuinya Raperda ini. Ia menekankan bahwa keberadaan Perda Kepariwisataan menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
āSelama ini PAD dari sektor pariwisata sangat minim. Dengan ditetapkannya Perda Kepariwisataan ini, diharapkan pengelolaan pariwisata dapat berjalan maksimal dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan PAD,ā ujarnya kepada wartawan.
Menjawab pertanyaan terkait pengelolaan pariwisata yang berada di wilayah hak ulayat, Wabup Haris Yocku menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H. akan melibatkan masyarakat adat secara aktif.
āKami akan melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses pengelolaan pariwisata. Ini penting agar ada keseimbangan antara pemerintah dan masyarakat adat, dan manfaat yang didapat bisa dirasakan bersama,ā tegasnya.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang menempatkan pemberdayaan masyarakat adat dan pengembangan ekonomi lokal sebagai prioritas pembangunan daerah.
Wabup Haris Yocku berharap, setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung implementasinya dengan kolaboratif, termasuk dinas teknis, pelaku wisata, investor, dan masyarakat setempat.
āDukungan dari semua pihak sangat kami harapkan agar langkah baik ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan untuk peningkatan sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura,ā pungkasnya.
Dengan adanya Perda Kepariwisataan, Pemkab Jayapura optimis sektor ini akan tumbuh menjadi motor ekonomi daerah yang berkelanjutan dan inklusif, serta mampu menjadikan Jayapura sebagai destinasi unggulan berbasis alam dan budaya di Papua.