Jayapura – Dua berkas perkara tindak pidana narkotika beserta 4 tersangka dan barang bukti diserahkan Penyidik Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kegiatan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti pada Jumat (19/9/2025).
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede mengungkappakn, tersangka dalam kasus pertama berinisial GM (23) seorang WNA PNG dan YO (33) yang berhasil diamankan.
“Keduanya diamankan pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan Tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan, dengan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 karung beras 5 Kg berisi ganja. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasat Narkoba di Jayapura, Papua.
Kemudian, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial PS (27) dan BP (42) yang dibekuk di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw Mosso, Distrik Muara Tami.
“Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 68 bungkus plastik berisi ganja seberat 1.545,75 gram berdasarkan hasil penimbangan Pegadaian. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menegaskan, aparat kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.