Dikeroyok 9 Orang, Seorang Pemuda Tewas Di Atas Kapal

MERAUKE,- Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan, S.T.K., S.I.K di hadapan wartawan mengemukakan kepolisian telah mengamankan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di atas Kapal KM Tatamailau beberapa waktu lalu.

Dari Satuan Reskrim Polres Merauke telah menetapkan 9 orang tersangka yang mengeroyok korban pada tanggal 21 Agustus 2025. Korban berinisial ACM (24) ditemukan tidak bernyawa di dek V kapal tersebut. “Kasus ini bermula ketika korban yang dalam keadaan mabuk mengancam salah satu petugas keamanan kapal dengan parang.

Lalu para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban,”jelasnya di Mapolres, Jumat (29/8). Adapun ke-9 tersangka yang berhasil ditangkap yaitu SF, LN, R, J, BE, MR, AN, KM dan JL.

Polres Merauke telah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi juga telah memeriksa 11 orang saksi berinisial RY, PJ, MK, RDT, SM, JJ, AW, AF, LA, HA dan IR. Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan mendapat hukuman.(iis)

Related posts

Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Supir Truk Melarikan DiriĀ 

Bams

Dua Pelaku Curanmor Terancam Pidana Penjara 7 Tahun

Fani

Salahmakan Tabuni Ditangkap di Mimika, DPO KKB Kasus Pembakaran Camp PT Unggul

Fani

Kapolres Leonardo Yoga Pimpin Patroli Kasih Sambangi Warga Di Sejumlah Titik

Bams

Cekcok Berujung Penganiayaan di Heram, Polisi Amankan Seorang Terduga Pelaku

Fani

Serda Hamdani Gugur di Papua Tengah, Duka Selimuti Keluarga di Maros

Fani

Leave a Comment