Sentani – Personel Satuan Reskrim Polres Jayapura mengamankan seorang pria berinisial GD (40), warga Ardipura III Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, terkait dugaan kasus penistaan atau penghinaan agama lewat media sosial.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan pelaku GD (40) berawal dari postingan dari akun media sosialnya yang beredar di grup media sosial pada Minggu, 24 Agustus 2025. Postingan itu berisi tentang penistaan atau penghinaan agama.
“Dalam postingan tersebut, diduga pelaku melakukan penistaan agama atau penghinaan terhadap Nabi Muhammad untuk umat pemeluk agama Islam dan juga pelaku menyampaikan penghinaan terhadap salah satu jemaat untuk umat pemeluk agama Kristen,” kata AKP Alamsyah Ali ketika memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (25/8/2025) siang.
Kasat Reskrim mengatakan, Satuan Reskrim Polres Jayapura yang menerima laporan awal terkait penghinaan agama itu langsung melacak keberadaan pemilik akun “Facebook” (FB) yang menghina umat Muslim dan umat Kristen tersebut.
“Dengan dasar itu, kami mendapat laporan awal terkait penistaan agama lewat media sosial. Sehingga pelaku berinisial GD telah kami amankan di Polres Jayapura,” ungkapnya.
Dari penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
“Pelaku diamankan di seputaran Sentani Kota, tepatnya di daerah Hawaii. Langkah selanjutnya yang kami tempuh adalah menerbitkan laporan polisi. Kemudian, setelah itu kami akan melakukan proses penyidikan,” bebernya.
“Untuk proses penyidikan sendiri, setelah kami melakukan koordinasi ke Direktorat Cyber Polda Papua. Maka tersangka akan kami limpahkan ke Direktorat Cyber Polda Papua untuk diproses lebih lanjut. Kalau penanganan awal di kami itu hanya penyelidikan awal. Sementara untuk proses penyidikannya itu dari Direktorat Cyber Polda Papua yang akan melakukan proses penyidikan terhadap pelaku penistaan agama,” sambung Alamsyah Ali menambahkan.
Berikut postingan pelaku di akun media sosialnya berupa Facebook yang diunggah di grup media sosial IKKJ (Informasi Kejadian Kota Jayapura). Yakni, “Kalian satu jemaat ini akhirnya kalian semua pergi lari ikut MDF di bawah pimpinan babi Mohammad yang ada di dalam kuburan,”.
“Kita ketahui sendiri bahwa Nabi Muhammad adalah orang yang sangat berpengaruh di kalangan umat Muslim (Islam). Sementara untuk penistaan agama untuk umat pemeluk Kristen itu pelaku menyebutkan, ‘Kam goblok sampe kamu jemaat sama saja dengan MDF yang tadi pemeluk agama Kristen yang pegang terhadap Tuhan Yesus sekarang jadi penghianat agama Kristen dan penghianat Tuhan Yesus karena sudah terjerumus ke Islam yang selalu mengajarkan kebencian terhadap agama Kristen, dll. Jadi, jemaat ini adalah jemaat iblis,” katanya saat membacakan ujaran penghinaan agama yang dilakukan terduga pelaku GD.
“Jadi iulah yang disampaikan oleh pelaku dalam postingannya di akun media sosialnya yang disebar ke grup media sosial berupa Facebook di IKKJ dan juga disebarkan ke beberapa grup media sosial berupa grup-grup WhatsApp,” sambung Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Yang bersangkutan itu memposting sesuatu yang tidak layak, yaitu menyebutkan dua agama sekaligus. Pertama, dari kalangan Muslim itu pelaku memaki Nabi Muhammad dan kedua itu adalah pelaku menghina agama Kristen dengan menyebutkan bahwa jemaat adalah jemaat iblis,” cetusnya.
“Atas dasar tersebut, kami sebagai aparat penegak hukum mengamankan atau melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial GD,” tukas AKP Alamsyah Ali.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa dia mengaku emosi karena ada penyampaian dari salah seorang pengguna media sosial lainnya, sehingga GD kesal dan emosi hingga nekat melakukan penistaan agama.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa telepon genggam, akun facebook atas nama GD.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) UU ITE junto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dengan hukuman maksimal hukuman penjara enam tahun dengan denda sebanyak 1 miliar rupiah,” jelas Alamsyah.