Jayapura,- Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi permohonan perselisihan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua.
Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM–CK), melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun dan tim, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh lima pukul 17.48 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Nomor Urut 1,” demikian isi kutipan dari Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 22/PAN.MK/e-AP3/08/2025.
Dalam permohonannya, BTM–CK menyampaikan keberatan terhadap hasil PSU yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melalui Surat Keputusan KPU Nomor 640 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, tertanggal 20 Agustus 2025.
Permohonan ke MK tersebut juga disertai daftar alat bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diajukan melalui sistem elektronik (e-DKP3) MK.
Sebelumnya, pasangan BTM–CK menyatakan secara terbuka bahwa mereka akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi demi menegakkan keadilan atas hasil PSU yang dinilai penuh kejanggalan.
Benhur Tomi Mano menegaskan bahwa langkah ke MK bukan sekadar untuk memperdebatkan keputusan KPU, melainkan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kebenaran.
“Hari ini saya berdiri bukan untuk memperdebatkan lagi keputusan KPU. Biarlah itu lewat bersama angin sejarah. Kita tidak lagi menghitung luka, karena yang lebih penting adalah menjaga harapan. Kini kita melangkah dengan satu tujuan, menjemput kebenaran di Mahkamah Konstitusi,” ujar BTM.
BTM juga menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses PSU, termasuk temuan penggunaan cairan penghapus (tipe-x) untuk menghilangkan angka suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kita semua melihat bagaimana suara rakyat diperlakukan semena-mena. Angka-angka dihapus dengan tipe-x, seakan suara rakyat bisa dihapus begitu saja. Tetapi suara rakyat bukan angka di atas kertas, melainkan denyut hati, napas, dan harapan. Cairan putih itu mungkin bisa menutup tinta, tapi tidak akan pernah bisa menghapus nurani,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa meski kebenaran bisa tertunda, namun pada akhirnya akan menemukan jalannya menuju keadilan.
Dengan telah diregistrasinya permohonan ini, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan segera menetapkan jadwal sidang perdana guna memeriksa pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon, dan saksi-saksi terkait.