Jayapura,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua beserta tim kampanye mereka untuk mematuhi seluruh ketentuan selama masa tenang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, dalam keterangannya kepada awak media di Kantor Bawaslu Papua, Senin (4/8/2025), menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang.
Ia juga meminta agar seluruh alat peraga kampanye (APK) segera dibersihkan. “Kami mengingatkan seluruh tim kampanye untuk tidak melakukan praktik politik uang, menonaktifkan akun media sosial resmi, dan menghindari politisasi SARA. Semua pihak harus bersama-sama menciptakan suasana kondusif demi pelaksanaan PSU yang berkualitas,” tegas Hardin.
Sebagai bentuk pengawasan aktif, Bawaslu telah melakukan kunjungan (safari) ke seluruh pasangan calon guna memperkuat komitmen bersama dalam menjaga integritas dan stabilitas pelaksanaan PSU.
Selain itu, Bawaslu juga memberikan sejumlah catatan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, antara lain, Melakukan pembersihan APK, memastikan distribusi logistik pemilu tepat waktu, tepat jumlah, dan berkualitas.
Memusnahkan logistik yang rusak atau berlebih di gudang KPU kabupaten/kota, menyampaikan surat pemberitahuan memilih (form C6) kepada pemilih secara tepat waktu, menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah diakses, termasuk ramah disabilitas.
Menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS, memberikan pelayanan kepada pemilih yang sakit, memastikan petugas KPPS mengunggah hasil perolehan suara (form C1) ke aplikasi Sirekap dan memberikan salinan kepada saksi paslon di setiap TPS.
“Semua ini penting agar pemungutan suara benar-benar berlangsung jujur, adil, dan transparan,” ujar Hardin.
Bawaslu juga mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri, selama masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.
“Kami tidak ingin ada keterlibatan aparat negara dalam politik praktis. Netralitas adalah prinsip mutlak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hardin juga menyampaikan imbauan kepada media massa, organisasi pers, dan lembaga penyiaran agar tidak menayangkan iklan maupun konten kampanye selama masa tenang berlangsung.
“Media berperan besar dalam menjaga suasana tetap damai. Kami berharap media mengedepankan prinsip demokrasi dan menerapkan jurnalisme damai dalam pemberitaan terkait PSU di Papua,” pungkasnya.(Tiara)