Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Pelatihan Pararegal Digelar, Bidik Masyarakat Adat Dan Komunitas

MERAUKE,- Sejumlah pihak mengikuti pelatihan pararegal yang diperuntukkan bagi masyarakat adat dan komunitas di auditorium kantor bupati selama tiga hari, mulai 22 Juli hingga 24 Juli 2025. Mereka terdiri dari perwakilan perempuan adat, mahasiswa, kepala suku, ketua adat, pemuda adat, yayasan, LBH, LMA dan beberapa perkumpulan.

Pelatihan yang dibuka oleh Sekda Merauke itu menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya dan menggunakan metode partisipatif, diskusi kelompok, simulasi dan cerita rakyat/kasus nyata. Pelatihan bertujuan untuk memperkenalkan kapasitas hukum komunitas adat agar dapat melindungi, membela dan memperjuangkan hak-haknya secara mandiri dan berkelanjutan.

Pelatihan diharapkan menjadi ruang penguatan kapasitas hukum masyarakat adat di Kabupaten Merauke khususnya pemilik hutan adat. Selain itu untuk membangun jaringan kerja antar komunitas, lembaga adat dan organisasi pendamping guna memperkuat gerakan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Selatan.

Hari pertama peserta mendapat materi tentang pengenalan pararegal dan hukum dasar mediasi. Hari kedua materi tentang advokasi dan pendampingan lalu hari ketiga sebelum penutupan, peserta mendapat materi terkait rencana aksi dan penguatan jaringan. Dalam materinya, Nur Amalia selaku Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara menegaskan beberapa hal penting terkait pararegal.

Di antaranya harus mematuhi kode etik yang berlaku, bersikap jujur, menjunjung nilai keadilan, kebenaran dan HAM, tidak boleh melakukan pendampingan atas dasar SARA, tidak meminta bayaran, tidak mengaku sebagai advokat, tidak mengabaikan kepentingan minoritas, tidak mengabaikan tatanan adat istiadat dan budaya serta tidak boleh mengadu domba yang pada akhirnya menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Ia juga menjelaskan tentang pengertian dari paralegal yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum tetapi bukan seorang pengacara atau advokat dan bekerja untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan. Pararegal memberikan bantuan hukum di bawah bimbingan pengacara atau organisasi bantuan hukum.

Jadi pararegal adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang hukum dan bukan advokat tetapi memahami soal hukum. Pararegal ini melakukan pendampingan terhadap masyarakat atau sekelompok orang yang mengalami permasalahan hukum.

Selain itu pararegal juga melakukan sosialisasi terkait hukum-hukum yang berlaku dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Pararegal dapat dilakukan oleh siapa saja namun hanya bagi yang sudah mendapat pelatihan yaitu pelatihan pararegal dasar.(iis)

Leave a Comment