Jayapura,- Penjabat (Pj) Gubernur Papua Agus Fatoni melakukan meninjau langsung Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua guna melihat langsung kinerja dan fasilitas pelayanan. Melalui kunjungan ini, Fatoni juga mengingatkan pegawai Bapenda agar terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan penguatan tata kelola pajak daerah.
“Saya ingin memastikan bahwa proses pelayanan publik di Bapenda berjalan dengan baik, cepat, transparan, dan akuntabel. Karena keberhasilan peningkatan PAD sangat bergantung pada kualitas pelayanan dan sistem yang diterapkan,” ujar Fatoni di Kantor Bapenda Provinsi Papua, Jayapura, Papua, Jumat (18/07/2025).
Dalam tinjauannya, Fatoni disambut langsung oleh Plt Kepala Bapenda Provinsi Papua Yosefina Fransina Way beserta jajaran. Mereka memaparkan sejumlah capaian sementara realisasi pendapatan per 18 Juli 2025 serta sejumlah inovasi yang telah dilakukan dalam digitalisasi sitem pembayaran dan pelayanan pajak.
“Jika perlu ada inovasi sampai jemput bola itu nanti akan ada reward, kalau bisa buka pelayanan pada weekend dan malam hari ya bisa dilakukan juga,” kata Fatoni.
Sebagaimana diketahui, saat ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah diberlakukan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Fatoni menyoroti perlunya penguatan sistem digital, integrasi data, serta peningkatan sinergi antara Bapenda dengan instansi terkait dan kabupaten/kota, guna menggali potensi pajak daerah secara optimal dan berkelanjutan.
“Perlu ada kerjasama, kemudian MoU, kemudian perlu juga disosialisasikan dengan Bupati/Walikota karena melalui opsen ini mereka (daerah) akan langsung menerima pendapatan daerah. Jika kerjasama yang dibangun bagus maka bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelas Fatoni.
Fatoni juga mendorong Bapenda untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi pajak kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta membangun kepercayaan publik agar kesadaran membayar pajak meningkat. Melalui kesempatan ini, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lupa membayar pajak dikarenakan pemerintah telah memberi relaksasi kebijakan pajak daerah.
“Pemerintah Provinsi Papua telah memberikan relaksasi kebijakan pajak daerah, berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen untuk tunggakan pajak, yang berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025,” terangnya.