MERAUKE,- Di Provinsi Papua Selatan telah digelar rapat pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang diiniasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua di Swiss-Belhotel, Kamis (17/7). Dalam sambutannya, Asisten I Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menyampaikan, berbagai kegiatan orang asing di wilayah hukum Indonesia perlu menjadi perhatian semua pihak terutama di wilayah Provinsi Papua Selatan.
Koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi guna pengawasan orang asing di daerah perlu terus ditingkatkan. Sebab tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang berpotensi diboncengi kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Misalnya perdagangan manusia, penyelundupan manusia dan lalu lintas barang terlarang seperti narkoba dan psikotropika. Selain itu kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah.
Ditambahkan, rapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang pengawasan keimigrasian di wilayah Indonesia. Menteri membentuk Timpora di tingkat pusat maupun di daerah. Beragam kegiatan orang asing di wilayah hukum Indonesiaperlu menjadi perhatian semua pihak terutama di wilayah Provinsi Papua Selatan.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Timpora sehingga bisa mendapat data dan informasi terkait keabsahan dan kegiatan orang asing. “Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama. Gubernur selaku kepala daerah, mendukung dan menyambut baik rapat ini sebagai wujud nyata kerjasama yang baik antar instansi terkait dalam pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas orang asing di Papua Selatan,”tukasnya.(iis)