Pasific Pos.com
Headline

Kuasa Hukum RM Desak Penyidik Kejati Papua Periksa Eks Kejari Mimika

Jayapura – Pembangunan venue Aerosport PON XX cluster Mimika yang belakangan jadi kasus hukum tenyata dikawal atau diawasi penuh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kejari Mimika yang saat itu dipimpin Sutrisno Margi Utomo bahkan menerima surat kuasa khusus dari Dinas PUPR setempat.   Hal itu lantas menjadi sorotan Kuasa Hukum Tersangka RM Anton Raharusun.

“Jadi eks Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Sutrisno Margi Utomo harus dipanggil untuk dimintai keterangan juga terkait dengan kasus dugaan korupsi penimbunan venue aerosport PON XX Cluster Mimika,” sorotnya saat memberikan keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Raharusun menekankan bahwa yang bersangkutan harus dimintai keterangan karena sudah disebut namanya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam pembangunan venue aerosport PON XX cluster Mimika harus dipanggil dan diminta keterangan karena ini merupakan suatu paket.

“Ya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika harus dimintai keterangan soal sejauh mana pengawasan dari pihak Kejaksaan. Jangan mereka (mantan Kajari Mimika, red) dilindungi karena aparat penegak hukum,” tegas Raharusun.

Sorotan lainnya, berkaitan dengan hasil audit BPK RI dalam pengerjaan proyek dimaksud tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Raharusun mengungkapkan, ada pertanyaan penyidik Kejati Papua kepada RM pada pemeriksaan tanggal 3 Juli 2025, terkait apakah telah dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Papua atau Inspektorat Daerah?

“Maka terhadap pertanyaan penyidik tersebut telah dijawab secara tegas oleh RM bahwa terhadap pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Tahun Anggaran 2021, pernah dilakukan pemeriksaan oleh BPK maupun Inspektorat Pemda Kabupaten Mimika tahun 2022, dan tidak ada temuan,” bebernya.

Artinya bahwa dalam kasus Aerosport (Aeromodelling) PON XX Mimika tidak ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara atau tidak ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh RM dalam kasus tersebut.

“Jadi tindakan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua adalah tindakan yang sewenang-wenang. Karena tidak didasarkan pada “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” dan tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.,” tegasnya.

Sekalian itu, berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK Daerah Kabupaten Mimika bersama-sama dengan PPK, PPTK, Konsultan dan Kontraktor Pelaksana melakukan pemeriksaan Fisik di Lapangan tidak ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dalam perkara pembangunan sarana dan prasarana Aerosport yang merugikan Negara sebesar Rp31 miliar lebih sebagaimana yang diasumsikan oleh penyidik Kejati Papua.

Bagaimana mungkin bisa terjadi kerugian negara sementara Kejaksaan Negeri Mimika ikut mengawasi, bahkan sampai dengan penyerahan 100% pekerjaan selesai diawasi oleh pihak Kejaksaan,” tanya Raharusun.

“Jadi, jangan sampai kasus ini bagian dari konspirasi atau konflik kepentingan dari pihak-pihak tertentu yang ingin menjeblos klien saya ke penjara,” kecamnya.

“Kalau memang mereka terlibat dalam kasus ini, ya harus diproses karena semua orang sama di depan hukum. Jangan terbang pilih. Jangan melihat karena sesama insan Adhyaksa jadi main tebang pilih,” kembali sorot Raharusun.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum  di negeri ini.

“Siapapun dia harus diproses karena tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri  ini termasuk aparat penegak hukum tidak ada yang kebal hukum. Yang berhak menilai dia salah atau tidak itu bukan atasannya, tapi harus melalui proses,” imbuhnya.

Olehnya itu, Raharusun sekali lagi meminta supaya Kejaksaan Tinggi Papua harus memanggil mantan Kejari Mimika yang saat itu menjadi pengawas pembangunan venue Aerosport PON XX Cluster Mimika agar kasus ini menjadi terang benderang dan tuntas.

“Panggil mereka untuk minta klarifikasi terkait pengawasan selama pembangunan berlangsung. Apakah memang ada dugaan tindak pidana korupsi seperti yang sekarang dituduhkan kepada para tersangka. Jangan bersembunyi di balik kewenangan kekuasaan itu, memangnya dia (mantan Kejari Mimika, red) kebal hukum,” desaknya.

Leave a Comment