Pasific Pos.com
Info Papua

TP-TGR Papua Sidangkan 6 Perkara  untuk Pulihkan Rp 1,5 Miliar Keuangan Daerah

Jayapura,- Pemerintah Provinsi Papua menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), Rabu (2/7/2025).

Dalam rangkaian giat tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis Pj Sekda Papua, Suzana Wanggai didamping, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Papua, Danny Korwa dan Kepala Biro Hukum di Provinsi Papua adalah Sofia Bonsapia, S.H., M.Hum.

Tercatat, ada sebanyak 6 Tertuntut dari lingkungan OPD Provinsi Papua. Demikian disampaikan Pj Sekda Papua, Suzana Wanggai ketika ditemui wartawan.

Ia mengatakan, total kerugian daerah dalam 6 perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.

“Sidang TGR merujuk pada Permendagri Nomor 133 Tahun 2018. Aturan itu memberi ruang penyelesaian administratif bagi pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain yang menyebabkan kerugian daerah,” ujar dia.

Dikatakan, dari enam kasus, dua di antaranya digelar secara in absentia karena ASN bersangkutan meninggal dunia.

“Untuk kasus in absentia, keputusan majelis langsung dituangkan dalam bentuk SK Gubernur dan dilaporkan kepada BPK,” katanya.

Sementara bagi ASN aktif yang hadir, diberi waktu 90 hari untuk mengganti kerugian secara tunai. “Jika tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Suzana.

Ditambahkannya, fungsi MP-TPTGR dalam menangani kerugian daerah. Mekanisme ini memberi ruang penyelesaian tanpa jalur pidana bagi ASN bukan bendahara atau pejabat lain,” katanya.

Lanjutnya, Pemprov Papua juga mengaktifkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk mengusut asal-muasal kerugian.  Langkah ini melengkapi upaya pemerintah dalam penanganan kasus kerugian oleh aparatur sipil negara.

“TPKD merupakan tim lintas instansi yang dibentuk kepala daerah untuk menangani kerugian daerah. Anggotanya berasal dari Inspektorat, BPKAD, dan Badan Kepegawaian,” ujar dia.

“Tim ini menyusun kronologis kasus, mengumpulkan bukti, dan memverifikasi nilai kerugian yang terjadi. TPKD juga mencatat aset pelaku sebagai jaminan, lalu melaporkan hasil pemeriksaan ke pejabat berwenang,” ucapnya lagi.

Leave a Comment