HeadlineKriminal

Usai Jarah Sepeda Motor dan Handphone, Pelaku Tinggalkan Korban Kecelakaan hingga Tewas

Jayapura – Seorang pria berinisial DM (21) alias Hengki, warga Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua ditangkap Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

DM diketahui menjarah barang milik seorang korban kecelakaan lalu lintas yang kemudian ditemukan meninggal dunia di depan Lapangan Tembak Perbakin Kotaraja pada Selasa (10/6/2025) malam lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota,  AKP I Dewa Gede Ditya, menjelaskan kronologi kejadian.  Menurutnya, pelaku DM bersama seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan, berada di sekitar Jembatan Merah ketika mendengar suara benturan keras sekitar pukul 22.00 WIT. Mereka kemudian mendekati lokasi tersebut dan mendapati seorang pria mengalami kecelakaan tunggal dengan sepeda motornya.

“Belakangan diketahui korban kecelakaan lalu lintas tersebut bernama Bruno Tanfa Chilong Junior (28), tergeletak kesakitan usai mengalami kecelakaan,” jelas Kasat.

Alih-alih memberi pertolongan, pelaku justru membawa korban menggunakan sepeda motornya, dengan dalih hendak membawanya ke RS Bhayangkara Kotaraja.

Namun, di tengah jalan, pelaku berubah pikiran dan menurunkan korban di lahan kosong. Korban ditinggalkan di lokasi tersebut dalam kondisi terluka parah.

“Pelaku menduga korban hanya pingsan. Dia lalu mengambil tas berisi satu unit handphone dan sepeda motor milik korban, kemudian pergi meninggalkan korban di lokasi,” ungkap Kasat.

Pada Rabu (11/6/2025) pukul 07.15 WIT, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Pihak Kepolisian menerima laporan penemuan mayat dan langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian mengarah kepada penangkapan DM.

“Pelaku memanfaatkan situasi di mana korban tidak berdaya dan seharusnya diberi pertolongan, namun justru dijarah barang-barangnya,” ucap Kasat.

DM kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, serta Pasal 531 KUHP terkait kewajiban memberikan pertolongan kepada orang dalam kondisi bahaya maut. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku mencapai sembilan tahun penjara.

Kasat bilang, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, termasuk memburu rekan pelaku yang ikut terlibat namun belum tertangkap.

Related posts

13 Ribu Ton Beras Impor Vietnam Segera Tiba di Papua

Fani

Berhasil Ciptakan Kamtibmas, Ketua GBI Sarmi Apresiasi Kinerja Kapolda Papua dan Jajaran

Jems

Kemenag Papua : MTQ Hadirkan Suasana Sejuk Jelang Pilkada yang Aman, Nyaman Damai, dan Berintegritas

Fani

Gubernur Papua Pastikan Efisiensi Anggaran untuk PSU Pilkada

Bams

Pilbup Mimika Tidak Menggunakan Sistem Noken

Fani

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa SMK Negeri 3 Jayapura yang Akan Melaksanakan PKL

Fani

Leave a Comment