Jayapura — Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Papua sekaligus Pembimbing Zakat Wakaf (Zawa) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menghadiri sekaligus memberikan pendampingan kepada para peserta pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Papua.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Satgas Halal Provinsi Papua, Dinas Perkebunan dan Perternakan Provinsi Papua dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Halal Indonesia serta digelar di Lingkungan Bank Indonesia Papua, Kamis (22/5/2025).
Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, 21–23 Mei 2025. Sebanyak 20 peserta mengikuti pelatihan, berasal dari Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Merauke.
Sekretaris Satgas JPH Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Dia berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperluas cakupan sertifikasi halal di Papua, khususnya di sektor pemotongan unggas dan hewan ruminansia seperti sapi dan kambing.
“Harapan saya, pelatihan ini dapat memperkuat implementasi sertifikasi halal di Papua. Dengan begitu, pelaku usaha pemotongan ayam dan sapi bisa berkembang lebih besar dan mampu menembus pasar ritel,” ujarnya.
Rita juga menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat halal sebagai bentuk peningkatan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.
“Kegiatan ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama agar para pelaku usaha memiliki sertifikat halal dan usahanya lebih dipercaya,” tambahnya.
Manager Fungsi Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusif, dan Ekonomi Syariah BI Papua, Ardhiansyah B., menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi penguatan halal value chain di Papua.
“Rantai nilai halal perlu dibangun dari hulu hingga hilir agar produk yang beredar di masyarakat benar-benar terjamin kehalalannya,” terangnya.
Dia menambahkan, kehadiran juru sembelih halal akan memastikan bahwa produk daging yang diproses sejak awal sudah sesuai standar halal.
Hal ini mempermudah pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikasi halal untuk produk turunannya.
Sementara itu, asesor dari LSP Halal Indonesia, Widodo Wahyudi, menegaskan pentingnya peran juru sembelih halal dalam menjamin kehalalan produk.
“Yang menentukan halal tidaknya suatu produk sembelihan adalah juru sembelihnya. Jika mereka lulus sertifikasi, maka kehalalannya diakui secara nasional dan bahkan internasional, seperti di Jepang, Australia, dan Kanada,” ungkapnya.
Salah satu peserta pelatihan, Farid, jagal asal Kabupaten Merauke, mengaku mendapat banyak manfaat dari pelatihan tersebut.
Ia berharap kegiatan serupa bisa digelar di daerahnya agar lebih banyak jagal lokal memiliki sertifikat halal.
“Kami bersyukur bisa mengikuti pelatihan ini. Banyak ilmu yang kami dapatkan dan akan kami terapkan di Merauke. Harapan kami, pelatihan seperti ini juga diadakan di sana agar para jagal bisa lebih resmi dan diakui,” tuturnya.