Jayapura – Kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah Kota Jayapura, Provinsi Papua. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengungkapkan, peristiwa penangkapan ketiga pelaku yakni KK (38), AT (19) dan GT (38) terjadi di Distrik Jayapura Selatan pada Selasa, 13 Mei 2025 malam pasca tim gabungan mendapatkan informasi terkait rencana ketiga pelaku yang menggunakan satu unit mobil hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, merespon informasi yang ada, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku saat mereka berada di Jalan Pantai Kelapa Argapura dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat.
“Setelah mobil diberhentikan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim. di dalam mobil yang digunakan didapati ketiga pelaku dan barang bukti narkotika jenis ganja sudah terbungkus rapih dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar,” kata Kapolresta, Kamis (15/5/2025).
Ketiganya bersama barang bukti ganja siap edar yang ditemukan dengan total sebanyak 7,5 Kilogram (7.500 gram) langsung digiring ke Mapolresta untuk proses selanjutnya.
Saat ini, Kepolisian masih melakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih intensif kepada ketiga pelaku tersebut lantaran salah satunya warga negara asing asal PNG yakni GT.
“Ketiganya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses penyidikan, dimana mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951,” pungkasnya.
Saat memberikan keterangan pers di Mapolresta, Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito.