Pemprov Bentuk Satgas Ormas, Tegaskan Papua Masih Aman

Jayapura,– Pemerintah Provinsi Papua membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai langkah strategis menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi yang sehat di Bumi Cenderawasih.

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di Kantor Gubernur, Dok II Jayapura, Rabu (14/5/2025).

Ia menegaskan, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan instruksi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Satgas ini dibentuk untuk memberikan rasa aman, baik kepada masyarakat maupun kepada investor yang ingin menanamkan modalnya di Papua. Stabilitas keamanan adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi,” kata Ramses.

Meski begitu, ia menyatakan bahwa situasi keamanan di Papua saat ini masih dalam kondisi aman dan terkendali, serta belum ditemukan aktivitas ormas berbau premanisme yang meresahkan masyarakat.

Data dari Kesbangpol Papua mencatat sebanyak 123 ormas telah terdaftar secara resmi, terdiri dari 69 yayasan dan 54 perkumpulan berbadan hukum.

Ramses menegaskan, ormas yang terdaftar tetap diawasi dan dibina, dan apabila dalam perjalanannya menunjukkan pelanggaran atau menimbulkan keresahan, maka pemerintah tak segan mencabut statusnya.

“Saat ini belum ada ormas yang menimbulkan keresahan. Tapi jika di kemudian hari ada yang menyimpang dari ketentuan hukum, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Terkait kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Ramses menyebut kelompok ini sempat menjadi bahan diskusi dalam rapat. Ia menekankan bahwa evaluasi terhadap kelompok tersebut akan dilihat berdasarkan aksi dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Selama tidak melanggar hukum, tentu akan diawasi. Namun jika terbukti mengganggu ketertiban umum, aparat keamanan akan menindak sesuai prosedur hukum,” tambahnya.

Ramses juga memastikan bahwa kebebasan berserikat tetap dihormati, namun ditegaskan bahwa semua ormas harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Negara tidak melarang warga membentuk organisasi. Tapi semuanya harus taat hukum. Jika melanggar, status hukum ormas tersebut bisa dicabut,” pungkasnya.

Related posts

BTM – CK Akan Bawa Hasil PSU Pilkada Papua ke MK

Fani

Bawa Vanili Seberat 92 Kg Melalui Jalur Ilegal, 4 Warga PNG Dijerat Pasal Berlapis

Fani

Gubernur Fatoni Lantik 92 Pejabat Baru Pemprov Papua

Bams

Kapolda Papua: Kasus Suket Terkendala Karena PN Jayapura Belum Memenuhi Panggilan

Jems

Diwakili Timnya, Paulus Waterpauw Resmi Daftar di Gerindra Papua

Bams

Masyarakat Minta TNI, Polri Dan KKB Tinggalkan Bibida

Fani

Leave a Comment