Sentani,– Kawasan Stadion Lukas Enembe yang terletak di Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, kembali dipalang oleh keluarga pemilik hak ulayat, Daud Morrouw Ohee.
Aksi pemalangan ini merupakan bentuk protes terhadap belum diselesaikannya pembayaran lahan seluas 8 hektar yang telah digunakan untuk pembangunan venue Aquatik dan lapangan pemanasan sepak bola dalam rangka PON XX tahun 2021.
Dalam aksinya, pihak keluarga memasang sejumlah spanduk berisi tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat. Salah satu spanduk yang terpajang di pintu masuk utama kawasan stadion berbunyi, “Pemerintah Provinsi Papua jangan lupa janji penyelesaian hak ulayat setelah selesai PON XX tahun 2021 area tanah 8 hektar milik keluarga Daud Ohee.”
Spanduk lainnya yang ditempatkan di area jalan masuk menuju venue aquatik menegaskan larangan atas segala bentuk kegiatan pemerintah di atas lahan yang disengketakan, sebelum ganti rugi dibayarkan.
“Janji tinggal janji, melarang melakukan kegiatan pemerintah provinsi papua di atas areal 8 hektar sampai lunaskan ganti rugi tanah kepada pemilik,” tulis spanduk tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa terdapat tiga spanduk terpasang di pintu utama stadion dan satu spanduk lainnya di jalan masuk menuju venue aquatik.
Beberapa anggota keluarga dan masyarakat pemilik hak ulayat juga terlihat mulai berdatangan ke lokasi, sambil menunggu kehadiran perwakilan dari Pemerintah Provinsi Papua.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Papua, Sonya Monim, yang dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, belum memberikan tanggapan terkait aksi pemalangan tersebut.
2 comments
Saya yang membatalkan 7 sertifikat diatas lokasi Stasiun LE tahun 2009, melalui Gelar Perkara di BPN pusat di Jakarta dan tidak ditemukqn satu sertifikat pun atas Nama Suku Ohee, melainkan pemilik hak ulayat adalah Suku Ongge…
Pada dasarnya kami Suku Ongge berterima kasih kepada Keluarga D.Ohee, yang telah kembali mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Juga Pemerintah Pusat di Jakarta bahwa, Stasiun LE masih bermasalah dan tidak baik baik saja sampai saat ini, karena Suku Ongge sebagai Pemilik yang Sah sampai saat ini masih terus membangun komunikasi secara persuasif dgn Pemrof PROV Papua, selain itu juga Suku Ongge sedang berusaha mengumpulkan Bukti dari fakta persidangan ttg kasus Pon yang mana ada muncul aitem pengeluaran sebesar 10.milyar yang di peruntukan untuk pembayaran Ondofolo Ondofolo di Sentani atau di sekitar stasiun LE, oleh karena dana itu ada maka kami akan menuntut untuk segera di bayarkan dari dana POn yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Papua.