Permohonan Pemohon Ditolak, Pasangan JOEL Siap Dilantik

Jayapura – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruhnya gugatan pemohon dalam sengketa hasil Pilkada Mimika pada sidang yang digelar Senin (24/2).

Dengan adanya keputusan ini, pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) secara resmi dinyatakan sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika untuk periode 2025-2030.

Dalam amar putusannya, Hakim MK menyatakan, “Berdasarkan pokok perundang-undangan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Masyarakat pendukung di depan gedung MK

Amar putusan MK menyatakan dua hal utama:

Mengabulkan eksepsi (keberatan) dari termohon dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon.
Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain di luar poin pertama.

Dengan demikian, keputusan MK ini mengukuhkan kemenangan pasangan JOEL sebagai pemimpin Mimika untuk lima tahun ke depan.

Putusan MK ini disambut gembira oleh masyarakat Mimika. Warga pendukung menunjukkan kegembiraannya dengan melakukan tarian waisisi dan yospan di jalan serta tampak pula ada sekelompok masyarakat yang melakukan konvoi motor.

situs slot gacor

Related posts

JOEL Sosok Pahlawan Yang Merangkul Masa Depan di Tanah Amungsa

Fani

Kunjungi Masyarakat di Kelurahan Mandala, Mari-Yo Janjikan Hal ini

Jems

Pembekalan Juara Regional Festival Vokasi Satu Hati SMK Mitra Binaan Astra Motor Papua

Fani

10.879 Prajurit TNI Siap Backup Polda Papua Selama Pengamanan Pemilu

Fani

Tim Opsnal Narkoba Polresta Amankan Pelaku Pembawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura

Fani

Apapun Keputusan MK, Masyarakat Papua Harus Terima

Bams

Leave a Comment