Masa Jabatan Sekda Papua Diperpanjang

Jayapura –  Penjabat Gubernur Papua, dengan resmi menyerahkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekreteris Daerah Provinsi Papua, Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH.

Penjabat Gubernur Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Papua setelah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6 / 1830 / SJ tanggal 22 April 2024, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada SEKDA, serta mengaskan kepada Sekda agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik.

“Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat mengingat masa Jabatan Penjabat Sekda paling lama enam bulan,” ujarnya.

Penjabat Sekda Papua Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH, dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan Pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada membantu Bapak Penjabat Gubenur Papua, dalam menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan sebaik-baiknya dalam batasan waktu yang ditentukan, serta juga berharap dukungan dari semua Pejabat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang ada.

Penyerahkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik terkait perpanjangan masa jabatan SEKDA diserahkan disela-sela kunjungan Penjabat Gubernur Papua yang didampingi beberapa kepala SKPD ke Kantor Majelis Rakyat Papua.

Related posts

Gubernur Fakhiri Targetkan Peningkatan PAD dari Sektor Kelautan, Perikanan, dan Pariwisata Pesisir

Bams

PLN UIP MPA Perkuat Kemitraan dengan Media untuk Diseminasi Informasi Publik yang Efektif

Fani

Diskominfo Papua sediakan jaringan internet gratis di Kampung Bring

Bams

Danrem 174/ATW Cek Langsung Lahan Ketahanan Pangan Komoditi Pertanian Dan Peternakan Yonif 757/GV

Fani

DPR Papua Gelar Rapat Paripurna Bahas 7 Raperdasi dan Raperdasus Non APBD 

Bams

Silahturahmi PLN dan Kejaksaan Tinggi Papua, Lanjutkan Kolaborasi Kawal Proyek Strategis Nasional

Fani

Leave a Comment