Memasuki Tahap Penyidikan 13 orang Prajurit TNI Jadi Tersangka

Jayapura – Penanganan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.

Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya saar dikonfirmasi, Sabtu (30/3).

Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.

“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.

“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam.

Related posts

Maju Pilkada Sarmi, Anggota DPRP 4 Priode ini Pamitan dan Mohon Doa Restu

Jems

Polisi Amankan Ganja Seberat 7 Kilogram dari 11 Pelaku

Fani

Telkom Berhasil Pulihkan SKKL Ruas Sorong-Merauke

Fani

TNI Penuhi Kebutuhan Listrik Masyarakat Homeyo

Fani

Paslon 03 Desak MK Diskualifikasi Dominggus-Jumiarti

Jems

Wakil Bupati Mimika : Harus Terus Bergerak Maju

Fani

Leave a Comment