Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

20 Tahun Pelaksanaan Otsus di Papua, KBMP : Masyarakat Belum Merasakan Dampaknya

Pengurus KMP Papua dan Kabupaten Jayapura usai memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan dana Otsus di Papua.

Jayapura – Pengurus DPP Komponen Barisan Merah Putih (KBMP) Papua, Hendrikus Eben Gebze mengatakan, 20 tahun kehadiran undang – undang otonomi khusus (Otsus) di Papua belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Hendrikus menilai, pemerintah sebagai orang tua bagi rakyatnya belum memberikan apa – apa dari dana Otsus.

“Dana Otsus yang bergulir selama 20 tahun dari pusat ke provinsi sampai kabupaten belum dirasakan oleh masyarakat,” ucap Hendrikus, Jumat (21/5/2021).

Meski demikian, dia berharap Otsus untuk Papua tetap berlanjut, sehingga masyarakat yang belum tersentuh dapat merasakan kehadirannya.

Hendrikus juga berharap pembentukan organisasi independen pengelola dana otsus. “Kami berharap ada organisasi yang menangani dana Otsus dari pusat ke Papua, sehingga permasalahan yang dihadapi dalam berbagai bidang seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan kesehatan dapat teratasi, “ ujarnya.

Pengurus KBMP Kabupaten Jayapura, Maurits Kalem mengungkapkan hal yang sama. Masyarakat di Papua, kata Maurits, belum merasakan kehadiran otsus. Dia meminta pelaksanaan dana otsus dievaluasi.

Pengurus DPP KBMP Papua Perwakilan Perempuan Papua, Ester Yaku mengungkapkan Otsus lahir karena kebutuhan masyarakat Papua. Meski mendukung kehadiran Otsus di Papua, namun dirinya menyayangkan lantaran belum menyentuh masyarakat terlebih yang berada di lapisan bawah.

“Dana Otsus hanya dinikmati kalangan tertentu. Bahkan masyarakat yang berada di kampung – kampung hanya mengetahui bahwa ada Otsus tetapi tidak mengetahui tujuan digulirkannya dana tersebut,” tegasnya.

Ester berharap ada regulasi yang kuat untuk mengatur pelaksanaan dana Otsus agar tetap sasaran.

Sementara itu, Ketua Umum KBMP Papua, Yonas Nussi mengatakan, dana otonomi khusus (Otsus) merupakan jaring pengaman untuk masyarakat yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Provinsi Papua selama kurang lebih 20 tahun.

“Dengan durasi yang cukup panjang, pembangunan dari dana otsus terlihat belum ada perubahan. Padahal kehadiran otsus untuk mempercepat pembangunan,” ucap Yonas.

Yonas menegaskan, meski banyak yang telah merasakan kehadiran otsus, tetapi masih banyak pula yang telah melewati fase kehidupan yang memilukan ketika dalam pelaksanaan otsus tidak mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang – Undang tersebut.

“Masyarakat hanya mengetahui bahwa ada dana otsus cukup besar mengalir ke Papua, tetapi tidak merasakan. Ini yang harus kita bijaki dengan cara yang khusus. Kalau dana kampung bisa diatur langsung oleh Presiden RI dan dimonitor langsung dari istana, kenapa dana otsus tidak?, inikan komitmen negara. Harus ada spesifikasi khusus dilakukan agar sampai ke tangan rakyat Papua,” imbuhnya.

Menurutnya, ketika salah dalam mengambil kebijakan, maka akan berdampak pada beberapa bidang seperti ekonomi, politik, termasuk stabilitas negara.

“KBMP punya hitungan terkait dengan stabilitas daerah ini. Yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu, 95 persen telah terjadi. Kami tahu apa yang akan terjadi di Papua ke depan, sehingga apa yang kami rekomendasikan bertujuan untuk merangkul semua dari kekuatan anak bangsa yang ada disini untuk bisa melihat ini dengan baik,” ucapnya.

Yonas juga menyoroti tidak sinkronnya antara undang – undang otsus dan undang – undang pemerintah daerah mengakibatkan bentrok di tengah masyarakat. Kedua undang – undang tersebut tidak saling berkaitan.

“Masing – masing buat untuk keinginan sendiri. Ini bagian dari pergerakan awal instablitas negeri ini. Saya sudah pernah menyampaikan bahwa kita sedang melaksanakan pelayanan publik dengan kekuatan dua kaki, dan ini yang tidak boleh dilakukan. Cukup dengan kekuatan satu kaki agar memudahkan kita memanage seluruh aktivitas pelayanan publik,” ucapnya.

“Ada dua undang – undang, yang mana kita pakai?. Ini yang harus segera kita luruskan. Kami berharap, undang – undang yang dipakai cukup satu yaitu Otsus,” lanjut Yonas.

Yonas menegaskan, dengan hanya memakai satu undang – undang yaitu Otsus, maka keberpihakan terhadap orang asli Papua dalam berbagai bidang dapat terlaksana, salah satunya penerimaan aparatur sipil negara (ASN). (zul)