Pasific Pos.com
Headline

13 Prajurit Batalyon 300 Dinyatakan Tersangka Tindak Kekerasan Di Papua

Ilustrasi

Jayapura – Sebanyak 13 orang Prajurit Batalyon 300 ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak kekerasan yang vidionya sempat viral.

“Bapak KSAD sudah memerintahkan Polisi Militer AD dibantu Pomdam Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan ini,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi dalam jumpa pers di Subden Denma Mabes TNI, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh Kompas TV ini, Kadispenad menjelaskan bahwa hingga saat ini sebanyak 42 orang telah diperiksa terkait peristiwa tersebut. Sebanyak 13 orang di antaranya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini masih terus bekerja dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI. Dan dari 42 prajurit tadi, sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan,” ujarnya.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan telah memerintahkan agar ke-13 orang terduga pelaku tersebut untuk ditahan sementara. Para terduga pelaku akan ditahan Pomdam Siliwangi.

“Untuk itu dari Pangdam Cenderawasih sendiri sudah melakukan surat perintah penahanan sementara dan nanti oknum prajurit dari Yonif Raider 300/Brajawijaya ini akan ditahan di instalasi maximum security yang ada di Pomdam Siliwangi,” ujarnya.

Dijelaskan nya, penganiayaan terjadi karena anggota KKB, Definus Kogoya, diduga akan membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Kenapa Definus Kogoya dianiaya atau dilakukan kekerasan kepada dirinya adalah dikarenakan Definus Kogoya itu tertangkap pasca-patroli aparat keamanan TNI-Polri karena ada informasi dari masyarakat akan ada yang membakar Puskesmas Omukia, Kabupaten puncak. Kemudian, para prajurit dalam introgasinya melakukan tindak kekerasan.

“Pihak TNI menyayangkan kekerasan yang terjadi. Penganiayaan tersebut merupakan pelanggaran hukum, ” Ujarnya.