HeadlineKriminal

11 Warga Bangladesh dan India Diamankan Imigrasi Jayapura

Jayapura  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan 11 warga negara asing atau WNA, 10 diantaranya dari Bangladesh, 1 lainnya dari India.

11 WNA tersebut masing – masing berinisial LM, SF, HAN, HS, MK, RK, SM, RS, SB dan SA menggunakan KM Gunung Dempo diamankan di Pelabuhan Jayapura pada Minggu (9/2/2025).

Sebelum diamankan, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan secara singkat di dalam kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan visa untuk bekerja, tidak membawa dokumen perjalanan, 2 lainnya membawa surat kehilangan dari Polrestabes Surabaya.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka ke Jayapura lantaran dijanjikan pekerjaan oleh seseorang yang berinisial MI seorang warga negara Bangladesh dengan upah sekitar Rp6 juta atau 1.500 Ringgit Malaysia (Rm.1500).

Menurut pengakuan LM, MI mengatur semua kegiatan mereka mulai masuk di Indonesia dari Malaysia secara ilegal melalui perairan Sumatera Utara, lewat area pantai di pesisir Balai Asahan atau Dumai menggunakan speedboat kemudian naik bis ke Jakarta lalu ke Surabaya yang kemudian menaiki kapal menuju Jayapura.

“Satu lainnya berinisial HAN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan e-Visa C1 yang ditujukan oleh wisata dan menurut pengakuan HAN, e-Visa tersebut juga diatur oleh MI,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ronni Fajar Purba dalam siaran pers, Selasa (18/2/2025).

Bahkan sebelum ke Jayapura, LM sempat menumpangi kapal dari Surabaya menuju Kupang, di Kupang ada 6 warga Bangladesh yang diamankan oleh Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur, masing – masing berinisial A, KM, SB, EM, KI, SM, tetapi LM berhasil kabur dari kejaran Imigrasi Kupang dan kembali ke Surabaya yang kemudian menuju ke Jayapura dengan 10 orang lainnya yang saat ini diamankan oleh Imigrasi Jayapura.

Ronni bilang, 11 orang asing tersebut diduga korban penipuan online lantaran MI yang menawarkan pekerjaan juga meminta uang kepada mereka yang jumlahnya rata-rata Rm.30.000 per orang. Hingga saat ini Imigrasi Jayapura masih terus melakukan pendalaman terkait keberadaan MI.

Saat ini 11 orang asing tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Imigrasi Jayapura atas dugaan tindak pidana keimigrasian. Mereka melanggar pasal 113 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena dugaan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

“Mereka juga melanggar pasal 119 ayat 1 masuk atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan/visa yang sah dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkap Ronni.

rtp slot

slot gacor

rtp slot gacor

Related posts

PLN Turunkan 69 Ribu Personel Special Force untuk Siaga Kelistrikan

Fani

Gubernur Papua Siap Bersihkan Manajemen Rumah Sakit Pemerintah

Bams

Mayjen TNI Izak Pengamanan Beri Apresiasi Bagi Anton Gobay

Fani

Tiga Kali Digelar, BTF 2025 Bukti Nyata Komitmen RI–PNG

Bams

Resmi Menjabat Pj Bupati Jayapura, Samuel Siriwa: Waktu Saya Singkat, Butuh Dukungan Semua Pihak

Jems

ASN Papua Komitmen Netral dan Sukseskan Pemilu 2024

Bams

Leave a Comment