REHAB 3.0 Hadir, Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai Rp10 Ribuan

Jayapura – Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) versi 3.0 oleh BPJS Kesehatan kini telah hadir. Peserta JKN dapat mencicil tunggakan iuran lebih fleksibel dengan nominal harian mulai dari Rp10 ribuan.

Inovasi ini dirancang untuk memberikan keleluasaan kepada peserta dalam menentukan skema pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi keuangan, sehingga tidak lagi terbebani dengan kewajiban melunasi tunggakan secara sekaligus.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Nur Wulan Uswatun Khasanah, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam menentukan jangka waktu dan pola pembayaran sesuai kemampuan finansial.

Peserta dapat memilih pembayaran secara harian maupun mingguan dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.

“BPJS Kesehatan memahami bahwa setiap peserta memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Melalui REHAB 3.0, peserta memiliki keleluasaan untuk memilih jangka waktu cicilan dan menyesuaikan besaran angsuran dengan kemampuan finansial masing-masing,” jelas Wulan, Senin, 31 Agustus 2026.

Program tersebut ditujukan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan atau total tunggakan empat hingga 24 bulan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS Kesehatan. Selama mengikuti program, peserta perlu memenuhi ketentuan pembayaran sesuai skema yang telah disepakati.

Menurut Wulan, kemudahan pembayaran secara bertahap diharapkan dapat mendorong peserta menyelesaikan kewajiban iurannya sekaligus menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN.

“REHAB 3.0 menjadi salah satu upaya kami memberikan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan. Dengan memanfaatkan skema pembayaran bertahap, peserta dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan tanpa harus membayar seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.

Kemudahan tersebut turut dirasakan Rusman, peserta JKN asal Kota Jayapura yang mendaftarkan orang tuanya dalam Program REHAB 3.0 pada 27 Juni 2026.

Dia mengaku terbantu karena dapat mencicil tunggakan iuran orang tuanya secara bertahap, meskipun saat ini orang tuanya telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.

“Saya merasa terbantu karena tunggakan iuran orang tua bisa dicicil secara bertahap. Menurut saya, melunasi tunggakan tetap menjadi kewajiban karena kita tidak tahu ke depannya seperti apa. Bisa saja suatu saat orang tua atau keluarga harus beralih menjadi peserta mandiri atau PBPU, sehingga tunggakan tersebut sudah harus diselesaikan,” kata Rusman.

Wulan mengingatkan masyarakat untuk tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan kesehatan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif.

Menurutnya, kepatuhan membayar iuran merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan kesehatan sekaligus keberlangsungan Program JKN yang berlandaskan prinsip gotong royong.

“Risiko sakit tidak dapat diprediksi. Karena itu, kami mengajak peserta yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan REHAB 3.0 sebagai solusi pembayaran secara bertahap dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya,” pungkasnya.

Related posts

PMDB Hadirkan Solusi Berbasis Teknologi

Fani

Apresiasi Program Smart School Academy, Wabup Minta Sekolah Manfaatkan Dengan Baik

Bams

Astra Motor Sorong Ajak Siswa MI Al-Hidayah Cintai Satwa Khas Papua

Fani

AI Jadi Sorotan dalam Webinar Indibiz untuk Transformasi Pendidikan di Indonesia Timur

Fani

Kisah Mesak Puji Pelayanan JKN saat Berobat

Fani

SMKN 3 Jayapura Awali Tahun Baru Dengan Ibadah Pembukaan Semester Genap

Fani

Leave a Comment