DJP Keluarkan Kebijakan Lapor SPT Lewat Jatuh Tempo Tanpa Sanksi

Jayapura – Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah bahwa penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo tetap tidak dikenai sanksi, asalkan disampaikan paling lambat pada 10 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan DJP bagi Wajib Pajak yang tengah beradaptasi dengan sistem baru. Sanksi administrasi yang semestinya dikenakan akan dianggap tidak ada, dan DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Bila STP sudah terbit sebelumnya, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, menyampaikan bahwa DJP terus berupaya menciptakan iklim perpajakan yang lebih akomodatif dan responsif.

“Kami mengajak seluruh Pengusaha Kena Pajak di wilayah Papua dan sekitarnya untuk memanfaatkan kelonggaran ini dengan segera menyampaikan SPT Masa PPN Maret 2025 sebelum 10 Mei 2025,” tegas Dudi.

Related posts

Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN

Fani

Pentingnya Key Remote Cover untuk Motor Honda Keyless

Fani

Dari IIMS 2024, PLN Bawa Kesepakatan Kerja Sama Home Charging Service dengan BYD Motor

Fani

BEI Gelar CMSE 2024, Hadirkan 16 Booth UMKM

Fani

Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Fani

Telkom Resmikan neuCentrIX Jayapura, Data Center Pertama di Papua

Fani

Leave a Comment