DJP Keluarkan Kebijakan Lapor SPT Lewat Jatuh Tempo Tanpa Sanksi

Jayapura – Dalam rangka mendukung kelancaran implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.

Salah satu poin penting dari kebijakan ini adalah bahwa penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo tetap tidak dikenai sanksi, asalkan disampaikan paling lambat pada 10 Mei 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan DJP bagi Wajib Pajak yang tengah beradaptasi dengan sistem baru. Sanksi administrasi yang semestinya dikenakan akan dianggap tidak ada, dan DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut. Bila STP sudah terbit sebelumnya, maka penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya, menyampaikan bahwa DJP terus berupaya menciptakan iklim perpajakan yang lebih akomodatif dan responsif.

“Kami mengajak seluruh Pengusaha Kena Pajak di wilayah Papua dan sekitarnya untuk memanfaatkan kelonggaran ini dengan segera menyampaikan SPT Masa PPN Maret 2025 sebelum 10 Mei 2025,” tegas Dudi.

Related posts

Ancaman Blokir Hingga Blacklisting bagi Nasabah Terindikasi Transaksi Judi Online

Fani

Perkuat Bisnis Global, Telin Resmikan TOCC

Fani

Spesial Kemerdekaan Indonesia, Horison Ultima Entrop Papua Hadirkan Promo Kamar dan Makanan

Fani

Astra Motor Papua Hadir Di Perayaan Cap Go Meh

Fani

Perdagangan BEI Dihentikan Sementara, Investor Diimbau Tidak Panik

Fani

Kolaborasi TP PKK Dan Kodim 1707, Bantu Pemasaran Komoditi Petani OAP

Bams

Leave a Comment