Pasific Pos.com
Headline

Saksi Ahli: Perhitungan Kerugian Negara Harus Berdasarkan Audit BPK

Suasana sidang perdana gugatan Pra Peradilan yang diajukan Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob,S.Sos,MM dan Silvy Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura 2

Jayapura—Sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tersangka Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Masing-masing Ahli Hukum Pidana, Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean, SH, MHum dan Ahli Keuangan Negara, Dr Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA.

Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Jayapura, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyampaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan Auditor Independen.

Meski demikian, kerugian negara Rp 69 miliar itu bukan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi hanya berdasarkan perhitungan auditor independen.

Menurut Dadang Suwanda, jaksa jika hendak mengumpulkan data kasus korupsi harus berdasarkan pemeriksaan BPK, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun  2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Mompang Lycurgus Panggabean, yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan, hasil pemeriksaan BPK biasa menunggu waktu lama dan panjang, sehingga mereka tergesa-gesa main tunjuk akuntan publik.

“Kalau perhitungan benar tak masalah. Tapi kalau perhitungan salah dan keliru, maka bisa dibawah ke ranah hukum itu bisa dikategorikan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” tegasnya.

Sementara itu, M. Yasin Jamaludin, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, mengatakan pihaknya menghadirkan dua saksi ahli, untuk membuktikan dalil dalam permohonan, yang dimohonkan kuasa hukum.

Yasin mengatakan aksi ahli menjelaskan terkait penetapan tersangka oleh Kejati Papua terhadap Johannes Rettob sudah memenuhi dua alat bukti.

Penjelasan saksi ahli bahwa belum terpenuhi dua alat bukti, karena belum ada audit dari BPK. Walaupun didalam Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti itu ada lima, tapi dalam proses penyelidikan hanya cukup tiga. Ternyata dalam kasus ini belum ada audit BPK, sehingga penetapan tersangka walaupun dia memenuhi tiga alat bukti itu belum bisa menetapkan sebagai tersangka, sebab belum ada audit BPK terkait kerugian negara,  karena itu merupakan unsur dalam tindak pidana korupsi.

“Tindakan pidana korupsi itu harus ada unsur kerugian negara, karena itu belum ada, maka tak cukup bukti untuk menetapkan beliau sebagai tersangka,” tandasnya.

Kemudian ahli keuangan negara menjelaskan bahwa yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK.

“Jadi lembaga lain boleh melakukan penghitungan kerugian negara, tapi nanti hasil penghitungan itu diserahkan kepada BPK. Kemudian BPK akan memakai atau tak memakai tergantung mereka akan melihat apakah metode yang dilakukan oleh lembaga-lembaga lain sudah sesuai dengan standar BPK,” terangnya.

Sidang praperadilan ditunda hingga Senin (13/3/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas perkara dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Terbang dan Helicopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika, yang bersumber dari APBD,  dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih.