Pasific Pos.com
HeadlinePendidikan & Kesehatan

BPJS Kesehatan dan Kejari Jayapura Lanjutkan Kerjasama

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah bersama Kepala Kejari Jayapura, Bambang Permadi menandatangani kerjasama terkait optimalisasi kepatuhan badan usaha. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura kembali melanjutkan kerjasama.

Kerjasama ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlaku dua tahun kedepan sejak ditandatanganinya MOU.

Penandatanganan dilaksanakan di ruangan Kejari Jayapura, Jumat (26/11/2021) antara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah dan Kepala Kejari Jayapura, Bambang Permadi, di Kantor Kejari Jayapura, Jumat (26/11/2021).

Djamal Adriansyah, menyampaikan, akan terus berupaya dalam optimalisasi sinergi dengan stakeholder di tingkat daerah demi keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Salah satunya adalah sinergi yang terjalin antara BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dengan Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata Djamal.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan plakat kepada Kejari Jayapura sebagai bentuk apresiasi kerjasama yang telah terjalin dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 terkait kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN-KIS.

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin selama ini khususnya dalam hal kepatuhan badan usaha yang sangat membantu keberlangsungan program JKN-KIS dan Universal Health Coverage (UHC),” ungkap Djamal.

Djamal juga menjelaskan jumlah capaian dari hasil kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Jayapura di tahun 2021.

“Hasil dari pencapaian kerjasama ini, setelah diajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan dilakukan panggilan kepada 43 badan usaha yang menunggak Iuran JKN-KIS oleh Kejaksaan Negeri Jayapura untuk periode Januari sampai dengan November tahun 2021,” ujar Djamal.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Bambang Permadi mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni dalam hal pemberian bantuan hukum salah satunya yaitu SKK, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam melancarkan program JKN-KIS.

“Kejari Jayapura juga mengapresiasi atas piagam yang diterima dari BPJS Kesehatan. Untuk kedepannya akan semakin ditingkatkan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang tidak menjalankan kewajibannya dalam Program JKN-KIS,” ucapnya.

“Terlebih dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, maka akan memperkuat sinergi antar BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dengan Kejari Jayapura,” ucap Bambang.

Kegiatan penandatanganan dan penyerahan penghargaan tersebut disaksikan oleh Kasidatun dan Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Jayapura. (Zulkifli)