10 Pejabat Baru Mutasi, Dikukuhkan Gubernur Apolo

MERAUKE,- Gubernur Papua Selatan,Apolo Safanpo melantik 10 pejabat baru yang dimutasikan di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Selatan, Kamis (13/11). Adapun sepuluh pejabat baru yang dimutasikan yakni Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, jabatan lama Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan dan jabatan baru staf ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum.

Nelson Sasarari jabatan lama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, jabatan baru staf ahli gubernur bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan. Willem Andrew Da Costa jabatan lama staf ahli gubernur bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Michael Ronny Gomar jabatan lama staf ahli gubernur bidang pengembangan otonomi khusus Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Dinas Perhubungan. Albert Alexander Rapami jabatan lama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Asisten Sekretariat Daerah Bidang Umum.

Laurensius Waimu jabatan lama Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah. Roberthus Kaize jabatan lama Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.

Samuel Roimunus Kamarka jabatan lama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Biro Organisasi pada Sekretariat Daerah. Fidelis Gol jabatan lama Kepala Biro Organisasi pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Agus Kurniawan jabatan lama staf ahli gubernur bidang pemerintahan, politik, dan hukum Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah. Gubernur menjelaskan bahwa kategori jabatan ada dua, yang pertama adalah jabatan yang dipilih dan yang kedua adalah jabatan yang diangkat.

Jabatan yang dipilih itu seperti presiden, gubernur bupati/walikota dan seterusnya serta jabatan-jabatan lainnya dipilih. Untuk jabatan yang dipilih, masa baktinya sudah ditentukan, periodenya ada yang 5 tahun dan ada juga yang 4 tahun, itu jabatan paling lama.

“Misalnya kepala daerah itu paling lama 5 tahun dan bisa diberhentikan sebelum 5 tahun. Namun tidak bisa melebihi 5 tahun, kalau berhenti sebelum 5 tahun itu karena alasan-alasan tertentu. Misalnya halangan tetap seperti meninggal dunia atau diangkat dalam jabatan lain.

Selanjutnya mengundurkan diri atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas dan alasan-alasan halangan tetap lainnya,”terang gubernur. Sedangkan untuk jabatan yang diangkat bisa diganti kapan saja. Bisa satu minggu, bisa dua minggu, bisa satu bulan, bisa satu tahun bisa 5 tahun, bisa 10 tahun dan bisa 15 tahun.(Iis)

Related posts

Kementerian BUMN Gelar Perayaan Natal Nasional

Fani

Penipuan Masih Marak, DJP Papabrama : Laporkan Disini!

Fani

5 Alasan Motor Listrik Alva EV Cocok untuk Generasi Muda

Bams

Dominggus Catue – H. Jumriati Resmi Dilantik, Sarmi Sambut Era Baru di Bawah Kepemimpinan DJ

Bams

Suka Dengan Visi Jayapura Emas, Warga Benyom Jaya I Nyatakan Dukung Paslon JMW-DM

Jems

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

Fani

Leave a Comment