Pasific Pos.com
Headline

Yunus Wonda : Pemikiran Untuk Bubarkan Pansus Otsus, Itu Keliru

Pembatasan Sosial Kurang Efektif
DR Yunus Wonda, SH MH

Jayapura, – Wakil Ketua I DPR Papua, DR. Yunus Wonda, SH. MH menilai, sangat keliru jika punya pemikiran untuk membubarkan Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus), sebab pansus punya tanggungjawab penuh untuk harus mengerjakan dan menjawab semua permasalahan masyarakat serta merampung semua aspirasi-aspirasi masyarakat, bahkan peristiwa-peristiwa besar yang harus dikemas dalam yang namanya Pansus, tidak bisa di Komisi.

Yunu Wonda mengatakan hal demikian, lantaran ada polemik dan pro kontra terkait Pansus Otsus dalam lembaga DPR Papua itu sendiri.

Diakui, dalam lembaga DPR sendiri memang terjadi pro kontra terkait Pansus Otsus yang sudah dibentuk oleh DPR Papua. Yang mana dari pihak komisi I merasa bahwa Pansus Otsus itu tidak perlu dikarenakan ini merupakan agenda besar, sehingga tidak perlu ada Pansus.

“Bahkan ada statement bahwa Komisi I lah yang punya tupoksi. Jadi saya hanya mau garis bawahi, yang pertama kalau kita bicara Komisi justru itu terlalu kecil untuk mengurus salah satu agenda besar yang namanya Otsus. Sehingga itu tidak bisa dikerjakan oleh Komisi, harus dikerjakan oleh Pansus dan tidak bisa tidak, karena Pansus itu penting. Untuk itulah lembaga DPR Papua membentuk Pansus karena yang mengerjakan hal-hal besar seperti itu adalah Pansus, tidak bisa diiluar Pansus, jadi tidak bisa memberikan kewenangan kepada lembaga,”tandas Yunus Wonda ketika dihubungi Reportase Papua lewat via telpon selulernya, Senin (17/8).

Sebab kata Yunus Wonda, kehadiran anggota di dalam Pansus yang diutus oleh fraksi-fraksi, itu sangat minim. Ada berapa kali saya hadir dalam pertemuan Pansus namun hanya sedikit yang hadir.

“Lalu bagaimana kita mau bicara agenda besar yang hari ini benar-benar menjadi satu persoalan besar di Papua terkait otonomi khusus sementara kehadiran anggota dewan itu sendiri sangat memprihatinkan. Utusan-utusan yang dikirim oleh fraksi dalam Pansus ini, saya melihat ini justru sangat kurang,” ungkapnya.

Terkait dengan itu, Yunus Wonda pun meminta pimpinan-pimpinan fraksi, untuk melihat anggota yang sudah tidak aktif, harus ada penekanan kepada mereka. Sebab ini kewenangan Pansus tidak bisa diluar dari itu. Pansus ini mekanismenya jelas, makanya Pansus yang punya tanggungjawab membuat hal ini.

“Jadi kepada semua anggota dewan harus pahami ini, bahwa persoalan-persoalan besar atau masalah-masalah besar atau pun peristiwa-peristiwa besar itu harus membuat panitia khusus (Pansus) tidak bisa langsung lembaga DPR, dak tidak bisa dikerjakan oleh lembaga DPR. Yang bisa adalah Pansus yang fokus mengerjakan dan menyelesaikan persoalan terkait otonomi khusus ini. Sebab Pansus yang akan bekerja denga instansi-instansi lain, LSM, bekerja dengan tokoh masyarakat, tokoh-tokoh adat , dengan perguruan-perguruan tinggi, dan tentunya dengan MRP. Itu semua harus dikerjakan oleh Pansus, tidak bisa dengan Komisi karena Komisi terlalu kecil. Oleh karena itu, ini harus dipahami,” tandas Yunus Wonda.

Yang kedua, lanjut Yunus Wonda, benar saya setuju bahwa Pansus ini harus menjadi tanggungjawab dan yang mengendalikannya adalah pimpinan DPR dan pimpinan DPR harus mengambil alih ini, namun tetap harus ada Pansus.

“Dalam SK sdh jelas, disitu ada empat pimpinan dalam Pansus. Dan kita ketahui ini merupakan agenda besar, masalahnya kita sendiri anggota DPR tidak ditempat. Padahal ini agenda besar, tapi seakan-akan hanya dikerjakan oleh satu dua orang atas nama lembaga ini, tidak bisa seperti itu. Jadi bapak ibu anggota dewan harus melihat persoalan ini dengan baik. Karena persoalan ini bukan persoalan masalah saya jadi ketua pansus, dia jadi ketua pansus, Bukan begitu,” ujar Yunus Wonda.

Menurut Yunus Wonda, ini utusan-utusan Fraksi yang masuk berkecimpung dalam Panitia Khusus (Pansus) terkait dengan masalah otonomi khusus (Otsus), itu harus Pansus.

“Ketika kita dipanggil ke pusat dan ketika kita harus berhadapan dengan DPR RI dan Mendagri itu yang di panggil Pansus. Karena Pansus yang akan ditanyak apa yang dia sudah kerjakan selama ini, apa yang sudah dibicarakan dalam pansus. Pansus itu melibatkan akademisi, melibatkan semua komponen yang memang berkopenten untuk ada dalam Pansus. Itu yang harus kita garis bawahi, dan memang tidak bisa ditangani oleh lembaga DPR. Jadi pemikiran untuk membubarkan Pansus itu sangat keliru, “tegas Yunus Wonda yang juga merupakan Ketua PB PON Papua.

Apalagi tandas legislator Papua itu, lembaga DPR sudah membuat Pansus yang mana diutus oleh fraksi-fraksi dewan. Pertanyaannya saya hari ini kepada seluruh anggota dewan, apakah kita sudah hadir, dan sudah kerja ketika diutus oleh fraksi kita.

“Jangan kita sudah tidak pernah hadir, tapi mau bicara banyak. Tidak bisa seperti itu. Kalau dalam lembaga dewan saja sendiri sudah pecah, lalu kita mau bawa rakyat ini kemana? .Ini tidak boleh terjadi, karena kalau dalam lembaga kita sendiri sudah terjadi perpecahan dan sudah terjadi pro kontra, ini sudah tidak benar dan tidak sehat,” ketusnya.

Oleh karena itu, imbuhnya, kita DPR harus vaid. Rakyat mau bersandar kepada siapa, karena lembaga DPR yang merupakan sentral rakyat, tapi sudah pecah didalam. Kalaupun ada persoalan-persoalan seperti ini, tidak perlu bicara di media.

“Jadi saya minta kepada seluruh anggota dewan, kita tidak perlu bicara di media. Ini masalah internal di dalam dewan. Saat ini rakyat melihat dan menilai bahwa lembaga DPR pecah. Untuk itu, sebagai pimpinan saya mau sampaikan kepada seluruh anggota dewan, mari bersatu karena kita bukan orang baru dalam lembaga ini. Mekanisme-mekanisme dalam lembaga itu harus dipahami oleh kita semua. Termasuk aturan-aturan main dalam lembaga DPR itu juga harus dipahami,”pesan Yunus Wonda atau disingkat YW.

“Sekali lagi saya mau sampaikan sebagai pimpinan DPR, persoalan otonomi khusus bukan persoalan gagal atau berhasil. Karena kalau kita mau ukur berhasil atau gagal, itu kembali kepada sudut pandang kita masing-masing. Untuk itu harus ada evaluasi. ,”sambungnya.

Dijelaskannya, kenapa DPR harus lakukan evaluasi? Karena seluruh pasal-pasal otonomi khusus yang berlaku selama 20 tahun di Provinsi Papua, mulai dari pasal 1 sampai 79 itu sudah tidak relevan lagi untuk kita lanjutkan. Sebab banyak pasal-pasal yang ibaratnya sudah ompong. Artinya sudah tidak bisa lagi.

“Jadi bagaimana mau lanjutkan sementara semua pasal saja sudah tidak relevan. Jadi saya berharap ini harus dipahami dengan baik dengan bijak,”harapnya.

Politikus Partai Demokrat ini pun mengatakan, kalau pun mau berbicara masalah berhasil dan tidak berhasil, sebaiknya buat jejak pendapat sehingga bisa dilihat tingkat keberhasilannya berapa persen, dan yang katakan gagal juga berapa persen. Sehingga kita bisa tahu jumlahnya.

Hanya saja ungkapnya, situasi yang ada hari ini seluruh regulasi, dan seluruh isi didalam undang-undang Otsus itu sendiri tidak berjalan secara maksimal dan sudah tidak relevan lagi. Ada banyak pasal-pasal yang sudah dikebiri, ada banyak pasal-pasal yang sudah tidak bisa dilaksanakan lagi. Ini yang kita harus kembalikan untuk kita revisi ulang.

“Masalahnya ada banyak pasal-pasal yang sudah dibuat tapi tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Otonomi khusus Papua ini ibarat, kepala dilepas tapi ekor dipegang.Itu realita hari ini dan nyata. Jadi kalau kita mau melaksanakan otonomi khusus, tapi modelnya seperti ini, sia-sia saja. Kita mau bikin 20 tahun, 40 tahun tetap posisinya sama,” tekannya.

Ditambahkannya, kalau pun ada seruan yang berkembang bahwa Otsus gagal, maka kewajiban Pansus Otsus untuk menampung aspirasi rakyat itu. Sebab apapun aspirasi rakyat, apapun yang rakyat sampaikan itu wajib ditampung dengan baik karena itu yang akan disampaikan di pusat bahwa rakyat Papua minta seperti ini.

“Tidak perlu lagi kita buat regulasi, tapi semua aspirasi rakyat yang berkembang di seluruh kabupaten/kota harus ditampung oleh Pansus Otsus DPR Papua bersama MRP, “pungkas YW.

Artikel Terkait

Kadepa : Pansus Otsus Lanjut, Hanya Disarankan Harus Terbuka dan Transparan

Tiara

Pansus Otsus Dibubarkan Saja

Tiara

Pansus Otsus DPR Papua Diminta Tidak Gegabah Dalam Bekerja

Tiara

Lima Wilayah Adat Sepakat Dukung Pansus Otsus DPR Papua

Tiara