Pasific Pos.com
Kriminal

Yonif PR 328/DGH Dan BNN Musnahkan Barang Bukti Ganja

Jayapura, – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jayapura, melaksanakan pemusnahan barang bukti Ganja seberat 600 Gram, di kantor BNN.

Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa  barang bukti ganja merupakan hasil pengembangan pada saat pelaksanaan sweeping.  “Barang bukti ini didapat saat Pos Muara Tami dan Pos Mosso menangkap dan mengamankan pelaku (pengedar ganja) yang berada di Kampung Mosso, kejadian pada saat itu tanggal 27 Maret 2019,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Dansatgas bersama dengan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kota Jayapura Muh. Safei AB, S.E., dan dihadiri oleh Kejaksaan Junjungan serta Penasihat Hukum dari terdakwa.

Dansatgas menambahkan bahwa kegiatan peredaran Narkoba khususnya jenis ganja masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan.  “Saya selalu menekankan ke jajaran saya bahwa agar terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku pengedar maupun pemakaian narkoba,” Jelasnya.
 “Hal ini sangat penting dilakukan karena sudah pasti efek atau akibat yang ditimbulkan oleh Ganja sangat berbahaya bagi kesehatan bahkan hingga kematian,” lanjutnya.

Sementara itu kepala bidang pemberantasan BNN Kota Jayapura  Muh. Safei AB, S.E., mengatakan bahwa harapannya kerjasama ini terus dapat dilakukan hingga Satgas selesai penugasan, “Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dari Satgas 328. Harapan kami kerjasama ini dapat terus ditingkatkan demi menyelematkan generasi muda dari bahaya Narkotika,” ujarnya