Pasific Pos.com
Kriminal

Yonif 328/DGH Amankan Dua Orang Pemburu Satwa

Jayapura, – Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH Pos Mosso  mengamankan dua orang masyarakat yang membawa empat ekor burung yang dilindungi hasil perburuan illegal, Rabu (6/2) malam.

Kejadian bermula saat Danpos Mosso  Lettu Arm Ilham mendapatkan informasi dari kepala kampung Mosso  Agus Wefapua bahwa ada warga yang melakukan perburuan burung di kampung Mosso. Atas informasi tersebut, Danpos Mosso melaksanakan sweeping.

Sekitar jam 17.00 Wit, melintas sebuah kendaraan  dua orang pengendara bermotor jenis Honda Supra dan Yamaha RX King dengan membawa barang yang ditutupi dengan karung. Setelah dilakukan pemeriksaan barang yang ada di dalam karung tersebut ditemukan empat ekor burung yang dilindungi oleh pemerintah yaitu 1 ekor burung Kakak Tua Putih, 2 ekor burung Nuri dan 1 ekor burung Kakak Tua Raja.

Kedua masyarakat yang dimanakan ini berinisial  LR (34 Th) warga Koya Barat dan GE (60 Th) warga Arso.
Dansatgas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari,S.Sos., M.Tr (Han) mengatakan bahwa melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi adalah salah satu tindak pidana.

“Baru saja kami mengamankan empat ekor burung yang mana satwa tersebut dilindungi oleh undang-undang yang didapat dari hasil perburuan secara illegal di daerah Kampung Mosso,” ujar Dansatgas

Dari hasil temuan tersebut pihak Satgas telah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyerahkan Satwa tersebut untuk dikembalikan ke alam.