Manokwari, TP – Dana Otonomi Khusus (Otsus) Triwulan I Tahun Anggaran 2019 hingga sekarang belum ditransfer Pemerintah Pusat. Dana Otsus tersebut akan ditransfer setelah pelaksanaan Pemilu 2019, dengan alasan takut disalahgunakan.
Ketua Komisi C DPR Papua Barat, Imanuel Yenu mengatakan, kebijakan Pemerintah Pusat menahan dana Otsus hingga Pemilu 2019 selesai, dengan alasan takut disalahgunakan, ada baiknya dan tidak ada salahnya.
“Kalau tujuannya ditransfer selesai Pemilu, karena takut disalahgunakan, kami dukung,” kata Yenu kepada para wartawan di Kantor DPR Papua Barat, belum lama ini.
Menurut Yenu, meski kebutuhan di Papua dan Papua Barat tidak sama dengan wilayah barat, maka kebijakan menunda transfer dana Otsus hingga selesai Pemilu, tidak bisa disamaratakan. Ditegaskannya, pembangunan dan kebutuhan masyarakat, khususnya di Papua Barat, tidak bisa menunggu, tetapi harus tetap berjalan.
Ia menerangkan, selain untuk pemberdayaan masyarakat Papua melalui berbagai program, dana Otsus juga ada untuk pembangunan. “Saya kira pemilu berlangsung 5 tahun sekali, sedangkan Otsus sudah ada setiap tahun, sehingga kalau bisa siklusnya jangan terputus hanya karena pemilu,” ujarnya.
Ditambahkan kader Partai Demokrat, peruntukkan dana Otsus sudah jelas dan tidak mungkin akan digunakan untuk kepentingan kampanye, apalagi waktu pelaksanaan pemilu tinggal beberapa hari lagi.
“Kalau Pemerintah Pusat menahan itu, kami minta segera ditransfer ke pemerintah daerah. Ini menyangkut hajat hidup orang Papua di tanah Papua. Jadi, pada dasarnya kami tidak sepakat dana Otsus ditahan sampai pemilu,” tandas Yenu. [SDR-R1]