Pasific Pos.com
Info Papua

Yan. R. Pugu Ditunjuk Sebagai Plh Kadis Kehutanan Papua

JAYAPURA,- Kabid Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Yan Richard Pugu, S.Hut, M.Si resmi menjabat sebagai Plh Kepala Dinas Kehutanan Papua.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas ditahannya Kepala Dinas atas kasus yang sedang ditangani oleh Polda Papua.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Hery Dosinaen, SIP, MKP, Rabu (23/1) mengatakan, telah menunjuk pejabat pengganti sementara untuk mengisi kekosongan di kursi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

Hal ini menindaklanjuti tuntutan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, disebabkan adanya kekosongan jabatan Kepala dan Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Papua.

 “ Dengan persetujuan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH., kami telah menunjuk salah satu pejabat eselon III sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua,” ujarnya.

Sementara itu, pasca diangkat Pemprov Papua menjadi Plh Kepala Dinas Kehutanan, Yan Richard Pugu, menjelaskan bahwa tugas-tugas kedinasan siap ia kerjakan, dengan tentunya berkoordinasi dan melaporkan kinerja yang dilakukannya terhadap Gubernur Papua, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

 “Tugas kedinasan Dinas Kehutanan Provinsi Papua tetap mengacu pada perencanaan yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 -2023 dan Rencana Strategis (Renstra),” ungkapnya.

Pugu memaparkan 5 program pembangunan yang akan dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, terlebih khusus di tahun anggaran (TA) 2019 ini.

Demikian, 5 program yang dimaksud ini diantaranya, program pemanfaatan potensi sumber daya hutan (SDH), rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan hutan dan konservasi SDH, perencanaan dan pengelolaan hutan, serta tidak ketinggalan program deforesisasi di Provinsi Papua.

 “Bicara tugas yang diemban ini, pada dasarnya, ini hal yang normatif dalam birokrasi pemerintaha, sehingga saya selaku ASN siap melaksanakan tugas agar Dinas Kehutanan terus berjalan tanpa ada hambatan-hambatan,” tambahnya.