Pasific Pos.com
HeadlineSosial & Politik

Yan Mandenas Yakinkan Papua Dukung UU Cipta Kerja

Papua Dukung UU Cipta Kerja
Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas

JAYAPURA – Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas mememinta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat pasca ditetapkannya RUU menjadi Undang-undang Cita kerja.

Menurutnya, regulasi yang diatur dalam Omnibus Law ini sudah mengakomodir aspirasi para buruh dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Yan mengakui, adanya kontroversi terkait ini terjadi karena ada sebagian elit yang terganggu. Padahal undang-undang ini sudah mengakomodir aspirasi para buruh.

“Pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, DPR RI baik legislasi maupun fraksi-fraksi sudah berulang kali mengajak serta berbicara dengan pengurus atau pimpinan buruh. Untuk itu, apabila ada berita hoax yang berkembang di publik terkait ketenagakerjaan, hak-hak buruh dan lain sebagainya yang tidak diakomodir, dirinya meminta untuk tidak langsung dipercaya. Seluruh hak tenaga kerja sudah terakomodir, sampai dengan soal PHK pun diatur di dalamnya,” ujarnya kepada pers di Jayapura, Rabu, 14 Oktober 2020.

Yan berharap, pihak-pihak di Papua untuk tidak termakan isu terkait Omnibus law. Tetapi mari bersama-sama membaca dan melihat isi dari undang-undang tersebut secara cermat agar bisa dipahami baik.

“Kalau saya lihat kebijakan pusat untuk mempercepat investasi dan membuka seluas-luasnya penambahan lapangan kerja lewat omnibus law ini sangat baik, sebab mempermudah investor melakukan investasi di Indonesia,” katanya.

Lanjutnya, kepada Forkompinda Papua untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja ini sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.

Diketahui, sejak UU ini tetapkan, berbagai unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja masih berlangsung diberbagai daerah. Lebih dari seribu orang pedemo ditangkap kepolisian dengan tuduhan berbuat rusuh.

Seluruh penangkapan dan penanganan unjuk rasa oleh kepolisian itu dituding antidemokrasi dan melanggar berbagai ketentuan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak menyatakan pendapat.

Artikel Terkait

YPM : Imbangi Polres, Pembentukan Kodim di Papua Mesti Didorong

Tiara

Terkait Rekrutmen TNI/Polri, Kuota Anak Papua Tidak Boleh Diisi dari Daerah Lain

Tiara

Yan Mandenas Temui KPI dan KPID Papua

Bams

Kunker Ke Papua, Ini yang Dibahas Yan Mandenas

Bams