Pasific Pos.com
Papua Barat

Winarsa: UMP sudah Harus Diterapkan per 1 Januari 2019

Manokwari, TP – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sudah ditetapkan sejak akhir tahun 2018. Dan sesuai edaran Gubernur Papua Barat, UMP itu sudah harusnya diterapkan per 1 Januari 2019.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Agus Winarsa mengatakan, pihaknya sudah menerima edaran gubernur terkait penerapan UMP. Dalam edaran itu, kata dia, UMP sudah harus diterapkan mulai 1 Januari 2019.

Ditanya sosialisasi penerapan UMP, Winarsa mengatakan, justru perusahaan-perusahaan yang meminta copyan SK Gubernur Papua Barat soal UMP itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Ada yang meminta soft copy, ada juga yang meminta hard copy-nya. Tetapi kebanyakan meminta soft copy,” tuturnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/2).

Menurutnya, sesuai SK  Gubernur Papua Barat, besaran upah dibagi dalam beberapa kategori. Untuk umum, kata dia, UMP ditetapkan sebesar Rp 2.934.500, sedangkan untuk konstruksi sebesar Rp 3.002.000.

Dia mengakui sudah banyak perusahaan yang membayar gaji karyawan sesuai UMP terbaru itu. Bahkan, sudah banyak pula perusahaan yang membayar gaji karyawan di atas UMP.

Sedangkan untuk perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP, menurut dia, tergantung kesepakatan antara perusahaan dengan para pekerja atau karyawannya. Sebab, jika dituntut untuk membayar sesuai UMP pun, ada perusahaan yang tidak mampu.

“Kalau tidak mampu mau bagaimana, terus ada kesepakatan ‘saya bisa bayarnya sekian’. Itu tidak masalah, yang penting ada kesepakatan. Kecuali perusahaan skala nasional, itu kan wajib. Bahkan sudah di atas UMP semua. Kalau yang daerah-daerah ya begitu,” sebutnya.

Pihaknya, kata dia, tidak bisa “memaksa’ perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai UMP. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau perusahaan untuk membayar gaji karyawan sesuai UMP. “Kita tetap sosialisasi, kan setiap tahun perusahaan-perusahaan wajib lapor juga bahwa perusahaan masih aktif. Nah, saat itu kita manfaatkan untuk menyampaikan jika UMP sudah naik. Jadi tetap imbau, tapi memaksa tidak ada karena bukan tugas kita, kecuali pengawas, tapi pengawas ketenagakerjaan itu sudah dilimpahkan ke provinsi. Kalau dinas kabupaten tidak bisa memaksa, itu memang aturan,” pungkasnya. (BNB-R3)